Gaun Pengantin Muslimah (Foto: Shutterstock)
Dream - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 16 September 2019.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Totok Daryanto mengatakan, revisi UU Perkawinan menyepakati usia minimum menikah antara laki-laki dan perempuan berusia 19 tahun.
" 10 fraksi menyetujui batas usia minimal pria wanita untuk melakukan perkawinan adalah 19 tahun. Sedangkan PKS dan PPP beranggapan batasan usia adalah 18 tahun," kata Totok, dilaporkan Merdeka.com, Senin, 16 September 2019.
Ketua sidang paripurna Fahri Hamzah menanyakan pada peserta sidang apakah revisi UU tersebut bisa disetujui. " Apakah RUU tentang UU no 1/1974 tentang perkawinan dapat disetujui untuk disahkan sebagai Undang-undang?" tanya Fahri.
Para peserta sidang serempak menyatakan persetujuannya atas revisi aturan baru tersebut.
Palu pengesahan lantas diketuk, revisi UU Perkawinan No 1/1974 tentang perkawinan resmi disahkan sebagai Undang-Undang.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menyampaikan pandangan pemerintah terhadap revisi undang-undang tersebut.
" Terima kasih sudah membuat sejarah bagi anak Indoensia dengan membuat terobosan progresif. Hal ini sangat dinantikan seluruh rakyat dalam upaya menyelamatkan praktik perkawinan anak yang sangat merugikan anak, keluarga dan negara," ujar Yohana.
Dream - ewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengusulkan batas minimal usia perkawinan menjadi minimal 19 tahun dalam revisi Undang-Undang (UU) Perkawinan, Kamis, 12 September 2019.
Persetujuan DPR tersebut melegakan Menteri Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (PPPA), Yohana Yembise yang telah berjuang cukup lama untuk menaikkan batas minimal usia perkawinan.
Yohana berharap keputusan ini dapat menyelamatkan generasi masa depan dari perkawinan anak yang merugikan.
“ Ini adalah buah manis dari perjuangan dan kerja keras kita bersama. Selama 45 tahun, akhirnya terjadi perubahan UU perkawinan demi memperjuangkan masa depan anak-anak Indonesia sebagai SDM Unggul dan Generasi Emas Indonesia 2045,” kata Yohana, diakses dari lamat Setkab, Senin, 16 September 2019.
Yohana mendukung agar revisi UU Perkawinan dapat segera dibahas dalam pembicaraan dan disahkan menjadi disahkan menjadi undang-undang, maksimal September ini.
“ Pertimbangan batas usia 19 tahun ditetapkan karena anak dinilai telah matang jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan secara baik, tanpa berakhir pada perceraian serta mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas,” ujar dia.
Yohana menyebut, kenaikan batas usia minimal perkawinan ini dapat menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Dia juga berharap, usia minimal perkawinan ini dapat memenuhi hak-hak anak demi mengoptimalkan tumbuh kembangnya.
Pertimbangan untuk menaikkan batas usia tersebut, lanjut Yohana, telah dijelaskan dalam naskah akademik yang disusun Kementerian PPPA bersama 18 kementerian/lembaga dan lebih dari 65 lembaga masyarakat pada Juni 2019.
Dream - Rumah Perempuan dan Anak (RPA) bersama Hijab Style Community menggelar kegiatan Talkshow Stop Perkawinan Anak. Pada acara yang digelar di Bangi Kopitiam, Kompleks Kota Tua, Pinangsia, Panangsari, Jakarta Barat, Sabtu 17 Maret 2018 itu dibahas mengenai masih banyaknya pernikahan dini di Indonesia.
Direktur Rumah Perempuan Dan Anak (RPA), Ai Rahmayanti mengatakan jika perkawinan anak di bawah usia 18 tahun akan berdampak pada banyak kegagalan di berbagai sektor. Terutama menyangkut masalah pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan dan penurunan ketimpangan.

" Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah dengan memberikan edukasi bagi para orang tua agar lebih memahami dampak yang merugikan dari perkawinan anak," kata Ai Rahmayanti dari keterangan tertulis kepada Dream.
Ditelisik dari data usia perkawinan pada anak, setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Dari data Susenas menyebutkan pada tahun 2008-2017 angka perkawinan anak terus mengalami kenaikan. Pada tahun 2017 tercatat sebesar 25,7 persen.
Sulawesi Barat terbukti menjadi provinsi yang paling banyak melegalkan perkawinan anak di bawah umur, yaitu sebesar 34 persen.

" Masih tingginya angka perkawinan anak tersebut menjadikan Negara Indonesia Darurat Perkawinan Anak sehingga perlu upaya yang singinifak, komprehensif untuk menekan angka tersebut sehingga tidak menjadi fenomena gunung es," kata Ai.
Menurut Ai, RPA diharapkan dapat mencegah peningkatan pernikahan dini pada anaka-anak Indonesia. Salah satunya dengan rutin memberikan sosialisasi kepada generasi milenial, mengenai bahaya pernikahan anak.
Didukung dengan riset dan pengembangan media, serta senantiasa menambah ruang kreasi bagi milenial untuk menyuarakan bahaya perkawinan anak.
Pada kesempatan yang sama Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani menambahkan, untuk menurunkan angka perkawinan dan kekerasan anak perlu adanya kerjasama berbagai pihak seperti pemerintah, LSM dan masyarakat.
" Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, perlu saling menguatkan antar komunitas, saling berjejaring untuk melindungi anggota, keluarga dan orang disekitar kita," jelasnya.
Dream - Belakangan, publik dikejutkan dengan kabar pernikahan putra dai kondang, Ustaz Arifin Ilham, Muhammad Alvin dengan istrinya, Larissa Chou. Pernikahan Alvin dengan wanita mualaf itu seketika menjadi sorotan dan bahan perbincangan.
Ya, Alvin baru berusia 17 tahun, sedangkan Larissa 20 tahun. Hal ini pula yang akhirnya menyebabkan pernikahan mereka jadi kontroversi di masyarakat.
Ada yang salut dengan keberanian Alvin dalam memutuskan untuk menikah di usia muda. Namun tak sedikit pula yang menentang dan menyayangkan pernikahan tersebut.
Rupanya, Alvin merasakan adanya polemik seputar pernikahan mereka. Menghadapi kontroversi ini, ternyata Alvin punya jawaban sendiri.
Melalui akun Instagramnya Alvin memberi penjelasan pada publik tentang keputusannya menikah dini.
Inilah pandangan Alvin tentang keputusan menikah, pernikahan usia muda, dan jawaban kontroversi lainnya....
Dream - Diungkapkan Alvin, keputusan untuk menikah muda bukan karena keinginan semata. Tapi sudah melalui proses pertimbangan yang matang. Alvin menegaskan ia telah memenuhi persyaratan yang ditentukan baik oleh agama maupun negara.
Putra Arifin Ilham itu juga menjelaskan bahwa pernikahan yang dilakukannya di usia 17 tahun ini bukan bertujuan untuk memprovokasi masyarakat agar mencontoh dirinya.
Alvin menegaskan dirinya pun tidak mendukung 100 persen pernikahan di usia muda.
" Saya tidak 100% mendukung pernikahan di usia muda ya,catat baik2,selengkapnya mungkin akan saya jelaskan di video youtube atau berupa tulisan di ig kedepan nya , saya tidak bisa menyalahkan beberapa kritikan/komentar pedas tentang #NikahMuda karena memang ada sebagian yang benar, dan sekali lagi,saya tidak ada niat untuk memprovokator sana sini untuk mencontoh saya," tulis Alvin pada keterangan foto yang diunggahnya di Instagram.
Dream - Ditekankan Alvin, ia hanya ingin menunjukkan bahwa menikah di usia muda itu bisa dilakukan. Namun harus disertai dengan persiapan yang matang dalam berbagai hal.
" Saya lebih menunjukan bahwa #NikahMuda itu engga mutlak tidak bisa,bisa kok dilakukan tapi harus disertakan beberapa persiapan seperti persiapan ekonomi,mental,kematangan,dan hal lain nya,kalem ya�," demikian tulis Alvin.

Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang