Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (Liputan6.com)
Dream - Eks Ketua Umum Front Pembela Islam, Ahmad Shabri Lubis, bersama empat terpidana kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat bebas hari ini (Rabu, 6 Oktober 2021). Mereka meninggalkan Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Sebelum pulang, Shabri sempat berpesan kepada pengikutnya agar tidak lupa mendoakan eks Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, yang saat ini masih menjalani hukuman.
" Jangan putuskan doa Anda, di sini masih ada Habib Rizieq masih ditahan dan Habib Hanif Alatas masih ditahan," ujar Shabri, dikutip dari Liputan6.com.
Shabri menyampaikan terima kasih kepada Kepala Rutan karena telah memberikan kemudahan kepada dia dalam beribadah. Juga kesempatan untuk mengelola pendidikan keagamaan di dalam Rutan.
" Kami boleh mengajar di masjid, rutin tiap hari kami mengajar, kegiatan ibadah juga diberi kemudahan, kemudian juga kegiatan-kegiatan positif lainnya bersama tahanan lain," kata dia.
Selain Shabri, empat terpidana kasus kerumunan lainnya juga bebas. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Habib Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri, Komisaris Besar Gatot Agus Budi Utomo mengatakan lima terpidana kasus kerumunan Petamburan resmi bebas. Mereka telah menjalani masa hukuman sesuai vonis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
" Hari ini delapan bulan sesuai dengan vonis dan putusan banding PT DKI Jakarta," kata Gatot.
Dream - Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri menggeledah rumah Munarman, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI). Densus juga menggeledah sekretariat FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Densus 88 menemukan bendera ormas yang sudah dilarang oleh pemerintah di kantor FPI. " Jadi beberapa atribut terlarang," kata Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dikutip dari merdeka.com, Rabu 28 April 2021.
" Kemudian beberapa dokumen yang tentunya akan didalami oleh penyidik Densus 88," tambah Ahmad Ramadhan.
Penggeledahan itu dilakukan menyusul penangkapan Munarman di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa 27 April 2021, sekitar pukul 15.30 WIB.
Tak hanya itu, Densus 88 juga menemukan serbuk yang mengandung nitrat dalam kandungan sangat tinggi berjenis aseton.
" Kemudian beberapa tabung yang isinya adalah serbuk yang dimasukkan di dalam botol-botol yang serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi jenis aseton dan itu juga akan didalami oleh penyidik," jelasnya.
" Kemudian yang terakhir ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP. Cairan TATP ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak yang mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu yang lalu," sambungnya.
Barang-barang yang telah ditemukan tersebut, papar Ramadhan, akan didalami oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
" Ini juga akan didalami oleh Puslabfor, tentang isi dari kandungan cairan tersebut. Penggeledahan masih terus dilakukan, yang dilakukan di Petamburan. Dan saat ini saudara M masih dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.
Dream - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam, Munarman, ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri. Lokasi penangkapan di Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa sore, 27 April 2021.
" Tim Densus 88 menangkap pengacara HRS, Munarman di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, sekira pukul 15.30," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, dikutip dari Merdeka.com.
Munarman diduga terlibat aksi terorisme. Dia diduga menggerakkan orang lain melakukan aksi teror, juga melakukan permufakatan jahat dan menyembunyikan informasi terkait terorisme.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, membenarkan penangkapan tersebut. Selain itu, polisi sudah bergerak ke bekas Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
" Berangkat ke Petamburan, ada penggeledahan di sana," kata dia.