Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Herlin Kenza (Foto: Instagram @Tnilovers18)
Dream - Dua nggota TNI yang mengawal selebgramHerlina Kenza saat berada di Lhokseumawe, Aceh, dicopot dari jabatannya. Kedua tentara tersebut juga dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat.
" Sanksinya dicopot dari jabatan setelah itu penundaan naik pangkat, karena mereka terlibat dalam kerumunan itu tapi tidak melapor ke satgas dan pimpinan," ujarKomandan Korem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Sumirating Baskoro, Sabtu pekan lalu.
Kunjungan Herlin Kenza ke salah satu toko pakaian di Lhokseumawe memang menjadi sorotan. Sebab, kunjungan itu menimbulkan kerumunan di masa PPKM. Kedua anggota TNI itu dinilai lalai karena membiarkan kerumunan tersebut.
Menurut Sumirating, tak ada tuga skhusus untuk melakukan pengawalan kegiatan itu. Kedua anggota TNI itu sebelumnya mengaku sekadar membantu dan menghadiri undangan pemilik toko pakaian tersebut.
" Kedatangan mereka hanya membantu temannya untuk menyalurkan bantuan sosial. Meski begitu tetap disanksi karena tidak peka, seharusnya apabila terjadi kerumunan mereka melapor ke satgas atau ke pimpinan," terang Sumirating.

Terpisah, Polres Lhokseumawe juga mencopot tiga orang Polantas dari kesatuan karena terlibat pengawalan kedatangan Herlin Kanza tanpa perintah atasan.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Winardy menyebut ketiga personel dimutasi dari Polantas untuk ditarik kembali ke markas Polres Lhokseumawe. Untuk saat ini, ketiga petugas masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Aceh dan akan disanksi secara internal kepolisian.
" Masih diproses Propam, nanti akan ada sidang khusus pelanggaran," ungkap Winardi dikutip dari Merdeka.com, Senin 26 Juli 2021.

Sementara itu, Herlin Kanza dan pemilik toko pakaian Wulan Kokula ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 23 Juli 2021. Keduanya dinilai membuat kerumunan saat PPKM mikro sedang diberlakukan.
" Proses pidananya ini, sudah dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Karena sesuai dengan syarat objektif, dalam pasal 21 KUHP untuk penahanan. Di mana dalam UU no.6 tahun 2018 dicantumkan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp100 juta. Atas dasar objektif dan subjekti, baik itu KS dan HK," kata AKBP Eko Hartanto, Kapolres Lhokseumawe dalam konferensi pers.
Berikut video momen Herlin Kanza datangi toko pakaian dan menimbulkan di toko pakaian
View this post on Instagram
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya