Herlin Kenza (Foto: Instagram @Tnilovers18)
Dream - Dua nggota TNI yang mengawal selebgramHerlina Kenza saat berada di Lhokseumawe, Aceh, dicopot dari jabatannya. Kedua tentara tersebut juga dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat.
" Sanksinya dicopot dari jabatan setelah itu penundaan naik pangkat, karena mereka terlibat dalam kerumunan itu tapi tidak melapor ke satgas dan pimpinan," ujarKomandan Korem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Sumirating Baskoro, Sabtu pekan lalu.
Kunjungan Herlin Kenza ke salah satu toko pakaian di Lhokseumawe memang menjadi sorotan. Sebab, kunjungan itu menimbulkan kerumunan di masa PPKM. Kedua anggota TNI itu dinilai lalai karena membiarkan kerumunan tersebut.
Menurut Sumirating, tak ada tuga skhusus untuk melakukan pengawalan kegiatan itu. Kedua anggota TNI itu sebelumnya mengaku sekadar membantu dan menghadiri undangan pemilik toko pakaian tersebut.
" Kedatangan mereka hanya membantu temannya untuk menyalurkan bantuan sosial. Meski begitu tetap disanksi karena tidak peka, seharusnya apabila terjadi kerumunan mereka melapor ke satgas atau ke pimpinan," terang Sumirating.
Terpisah, Polres Lhokseumawe juga mencopot tiga orang Polantas dari kesatuan karena terlibat pengawalan kedatangan Herlin Kanza tanpa perintah atasan.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Winardy menyebut ketiga personel dimutasi dari Polantas untuk ditarik kembali ke markas Polres Lhokseumawe. Untuk saat ini, ketiga petugas masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Aceh dan akan disanksi secara internal kepolisian.
" Masih diproses Propam, nanti akan ada sidang khusus pelanggaran," ungkap Winardi dikutip dari Merdeka.com, Senin 26 Juli 2021.
Sementara itu, Herlin Kanza dan pemilik toko pakaian Wulan Kokula ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 23 Juli 2021. Keduanya dinilai membuat kerumunan saat PPKM mikro sedang diberlakukan.
" Proses pidananya ini, sudah dua orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Karena sesuai dengan syarat objektif, dalam pasal 21 KUHP untuk penahanan. Di mana dalam UU no.6 tahun 2018 dicantumkan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp100 juta. Atas dasar objektif dan subjekti, baik itu KS dan HK," kata AKBP Eko Hartanto, Kapolres Lhokseumawe dalam konferensi pers.
Berikut video momen Herlin Kanza datangi toko pakaian dan menimbulkan di toko pakaian
View this post on Instagram
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!