Viral! Polisi Dihukum Saat Kenaikan Pangkat Gara-gara Tak Bawa Pasangan
Gara-gara tak bawa pasangan polisi ini dihukum saat pelantikan.
Gara-gara tak bawa pasangan polisi ini dihukum saat pelantikan.
Dugaan sementara, korban bunuh diri dengan cara menabrakkan tubuhnya ke kereta api yang melintas.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 02/2023 tentang Penyampaian LHKAN.
Hakim pun bertanya kepada Sambo apakah tidak berani melawan Brigadir J karena harus mengajak anak buahnya yang lain.
Baju dinas Polri yang selama ini menjadi kebanggaannya, dilepas secara simbolis dalam upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH).
Hakim pun mengejar Adzan Romer soal ponsel tersebut. Hakim ingin memperjelas berapa telepon genggam Brigadir J.
"Kamarnya terbuka. Posisinya pintu kamarnya lurus dengan kaki almarhum," kata Romer.
"Dan dia kembali lihat saya. Saya lihat FS matanya sudah berkaca-kaca seperti sudah mau menangis. Tampak sedih," imbuh Soplanit.
Merasa ada yang tidak beres, Vera hanya berpesan pada Brigadir J agar tidak takut jika tidak bersalah.
"Siapanya si Putri kamu? Sampai kamu mendesak mengatur si Putri," kata Rosti Hutabarat.
"Jadi mohon jangan banyak bicara, CCTV tunjukin di sini sekarang," kata Rosti.
"Tapi ini atasannya sendiri, komandannya sendiri, tidak bisa melindungi dan teganya menghabisi nyawa anakku dengan sadis," tambah dia.
"adi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya," kata Arman.
Bharada E yang memegang surat permohonan maaf terlihat menangis. Dia membacakan permintaan maaf dengan suara parau.
Rencana pembunuhan Brigadir J dibahas oleh Ferdy Sambo, Bharada E, dan Putri Candrawathi, di lantai tiga rumah mantan Kepala Divisi Propam Polri itu, di Jalan Saguling, Duren Tiga.
"Dan untuk keluarga bang Yos, bapak, ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar bang Yos, saya mohon maaf."
akaian itu berbeda bila dibandingkan dengan terdakwa lainnya maupun di persidangan pada umumnya.
" Adzan Romer secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah terdakwa Ferdy Sambo," ujar Jaksa.