Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Terkuak, Simpan Banyak Rahasia dari Pangkat Kombes hingga Bintang Dua

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 18 Oktober 2022 13:35
Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Terkuak, Simpan Banyak Rahasia dari Pangkat Kombes hingga Bintang Dua
"adi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya," kata Arman.

Dream - Penampilan Ferdy Sambo saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menarik perhatian. Tidak hanya menjadi satu-satunya terdakwa yang memakai batik, Sambo juga terlihat memegang buku hitam.

Menurut merdeka.com, buku itu beberapa kali terlihat dibawa oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut. Sebelum ditenteng dalam persidangan Senin 17 Oktober 2022, buku itu juga terlihat dibawa saat terdakwa itu diserahkan ke Kejaksaan Agung 5 Oktober lalu.

Buku itu kabarnya sudah menemani perjalanan Ferdy Sambo sejak masih berpangkat Kombes hingga saat ini. Selama mendengarkan dakwaan yang dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum, Ferdy Sambo sempat mencatat di dalam buku hitam itu.

Hanya saja, saat ditanya langsung usai sidang selesai, Sambo tak memberikan jawaban apapun. Ferdy Sambo yang pergi meninggalkan ruang sidang hanya menunjukkan buku hitam di tangan.

1 dari 7 halaman

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan, buku hitam yang selalu dibawa oleh kliennya merupakan buku catatan biasa.

" Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS," kata Arman.

Arman mengaku sudah menanyakan langsung buku hitam itu ke Ferdy Sambo. Buku tersebut, kata Arman, berisi catatan harian mantan jenderal polisi tersebut.

" Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya," kata Arman.

2 dari 7 halaman

Menurut Arman, buku hitam itu berisi catatan harian seluruh kegiatan Ferdy Sambo sejak menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

" Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari semenjak beliau menjabat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, itu isinya," ujar dia.

Sampai saat ini, buku hitam itu masih berada di tangan Ferdy Sambo dalam menjalani kasus pidana yang tengah menjeratnya. Kendati demikian, Arman mengaku bahwa ia tidak mengetahui pasti catatan apa yang tertulis di dalam buku hitam tersebut.

" Oh saya tidak tahu (catatan soal anggota Polri yang disidang etik saat jadi Kepala Divisi Propam). Saya tanya, apa sih isinya bro? Ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak Kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi. Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya," jelas Arman.

3 dari 7 halaman

Buku Hitam di Tangan Ferdy Sambo yang Terborgol Sebelum Jalani Sidang

Dream - Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022. Sambo terlihat didampingi oleh sejumlah petugas PN Jaksel.

Menurut meredeka.com, Ferdy Sambo berjalan menuju ruang persidangan pada pukul 09.11 WIB. Dia menggunakan kemeja batik lengan panjang, dipadu rompi tahanan bernomor 01, dan celana panjang hitam.

Kedua tangan Sambo yang diborgol terlihat membawa dua buku berwarna hitam dan buku berwarna merah-putih. Dia berjalan tenang tanpa menundukkan kepala.

4 dari 7 halaman

Sidang pembacaan dakwaan mantan Kepala Divisi Propam Polri itu digelar mulai pukul 10.00 WIB. Saat ini, Jaksa Panuntut Umum masih membacakan dakwaan.

Tidak hanya Ferdy Sambo, dalam persidangan ini juga terlihat pula empat etrsangka pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Bripka RR alias Ricky Rizal, Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo, dan Kuat Maruf.

Sementara, Bharada E alias Richard Eliezer dilakukan terpisah, yaitu pada Selasa 18 Oktober 2022.

5 dari 7 halaman

Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs: Putri Tertunduk Lesu, Brimob di Mana-mana

Dream - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjadi terdakwa yang dihadirkan dalam sidang perdana kali ini.

Dari pantuan Merdeka.com, Putri sudah datang mengenakan pakaian rompi tahanan kejaksaan berwarna merah tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 08.00 WIB dengan pengawalan ketat dari pengaman dalam (pamdal).

Tak ada perkataan yang keluar dari Istri Ferdy Sambo. Terlihat ia hanya tertunduk dengan rambut yang dibiarkan terurai di samping dan menutupi sebagian wajahnya.

Putri hanya berjalan ke ruang tunggu untuk nantinya akan hadir secara langsung di ruang persidangan ketika proses tahapan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dimulai.

Sedangkan tersangka Ferdy Sambo tiba sekitar sejam setelahnya yakni sekitar pukul 09.10 WIB.

Ferdy cs terpantau hadir dengan menggunakan mobil tahanan yang berbeda, mengingat lokasi penahanan para tersangka yang berbeda pula. Para tersangka tewasnya Brigadir J itu terlihat diborgol dengan menggunakan kabel ties seraya berjalan sambil tertunduk.

 

 

6 dari 7 halaman

Ruang sidang utama Prof H. Oemar Seno Adji, SH menjadi lokasi digelar sidang perdana Ferdy Sambo. Terlihat juga sejumlah anggota Brimob siaga berjaga-jaga di sekitar ruang sidang PN Jaksel.

Sidang nantinya rencana akan dijalani untuk terdakwa Ferdy Sambo terlebih dahulu, hal itu terlihat dari tangkapan layar monitor yang menampilkan tulisan " Persidangan Perkara Pidana F.S Cs" .

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengagendakan jadwal persidangan untuk Ferdy Sambo Cs. Sidang pidana umum ini diketahui terkait dengan kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat.

7 dari 7 halaman

Untuk hari ini sidang perdana akan berlangsung untuk terdakwa Ferdy Sambo, Bripka RR, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf. Sedangkan untuk Bharada E alias Richard Eliezer dilakukan sehari setelahnya yakni Selasa 19 Oktober 2022.

Sedangkan perkara Obstruction of Justice kepada keenam tersangka Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto akan dilakukan Rabu 19 Oktober 2022.

Dalam perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi didakwa melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Sementara dalam obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Beri Komentar