7 Fakta Keputusan Bebas Ronald Tannur dalam Kasus Penganiayaan Pacar hingga Tewas, Dianggap Tak Cukup Punya Bukti Kuat

Reporter : Editor Dream.co.id
Sabtu, 27 Juli 2024 21:01
7 Fakta Keputusan Bebas Ronald Tannur dalam Kasus Penganiayaan Pacar hingga Tewas, Dianggap Tak Cukup Punya Bukti Kuat
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang sebelumnya didakwa menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.

1 dari 19 halaman

7 Fakta Keputusan Bebasnya Ronald Tannur dalam Kasus Penganiayaan Pacar hingga Tewas, Dianggap Tak Cukup Punya Bukti Kuat

7 Fakta Keputusan Bebasnya Ronald Tannur dalam Kasus Penganiayaan Pacar hingga Tewas, Dianggap Tak Cukup Punya Bukti Kuat © 7 Fakta Keputusan Bebas Ronald Tannur dalam Kasus Penganiayaan Pacar hingga Tewas, Dianggap Tak Cukup Punya Bukti Kuat 2024 dream.co.id

2 dari 19 halaman

© 7 Fakta Keputusan Bebasnya Ronald Tannur dalam Kasus Penganiayaan Pacar hingga Tewas, Dianggap Tak Cukup Punya Bukti Kuat 2024 dream.co.id

Dream - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Sebelumnya , Ronald Tannur didakwa karena menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti, hingga meninggal.

3 dari 19 halaman

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, mengumumkan keputusan ini pada Rabu, 24 Juli 2024.

Hakim Erintuah menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut.

Dengan keputusan ini, Hakim Erintuah meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera membebaskan Ronald Tannur dari tahanan.

4 dari 19 halaman

Setelah mendengar keputusan ini, anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu menangis karena merasa keputusan tersebut adil.

Keputusan ini mengejutkan publik. Banyak netizen dan politisi yang mengkritik hasil sidang, menganggap keputusan ini tidak adil bagi keluarga Dini.

Berikut adalah 7 fakta tentang bebasnya Ronald Tannur yang menimbulkan kontroversi, dirangkum dari berbagai sumber.

5 dari 19 halaman

Alasan Dibebaskan

Hakim Erintuah memutuskan bahwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

6 dari 19 halaman

Salah satu buktinya adalah terdakwa sempat berusaha membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

" Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan pertama Pasal 338 KUHP, atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Hakim Erintuah.

7 dari 19 halaman

Menangis Bahagia

Anak politikus PKB ini tidak kuasa menahan tangis setelah dinyatakan tidak bersalah. Menurutnya, hal ini adalah bukti dari Tuhan.

8 dari 19 halaman

© 7 Fakta Keputusan Bebasnya Ronald Tannur dalam Kasus Penganiayaan Pacar hingga Tewas, Dianggap Tak Cukup Punya Bukti Kuat 2024 dream.co.id

Ronald juga menyatakan akan menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada kuasa hukumnya, terutama karena dia sudah menjalani masa hukuman. " Gapapa, yang penting Tuhan yang membuktikan," kata Ronald Tannur.

9 dari 19 halaman

Keluarga Dini Sera Sedih dan Kecewa

Keluarga Dini merasa sedih dan kecewa dengan keputusan hakim yang membebaskan Ronald Tannur. Mereka terkejut karena orang yang didakwa membunuh Dini sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara.

10 dari 19 halaman

© 7 Fakta Keputusan Bebasnya Ronald Tannur dalam Kasus Penganiayaan Pacar hingga Tewas, Dianggap Tak Cukup Punya Bukti Kuat 2024 dream.co.id

Sambil menangis, Ruli Diana Puspitasari, kakak Dini, mengatakan bahwa dia menginginkan keadilan untuk adiknya.

" Keluarga sangat sedih dan kecewa dengan keputusan itu, kami akan memperjuangkan keadilan lagi," kata Ruli.

11 dari 19 halaman

Majelis Hakim Dilaporkan ke Bawas MA

Dimas Yemuhara, pengacara keluarga Dini, sangat kecewa dengan keputusan hakim yang membebaskan Ronald Tannur.

Karena itu, dia akan melaporkan Majelis Hakim PN Surabaya hakim ke Badan Pengawas (bawas) Kehakiman.

Dimas merasa keputusan itu tidak adil karena Ronald Tannur adalah anak seorang anggota DPR.

12 dari 19 halaman

" Kami kecewa terhadap putusan yang dibacakan oleh hakim hari ini. Tentu nanti Tuhan yang membalas apa yang sudah dilakukan oleh Hakim PN Surabaya.

" Kami juga akan melakukan langkah hukum terhadap para hakim itu, kami akan melaporkan kepada Bawas," ungkap Dimas.

13 dari 19 halaman

Hakim Abaikan Sejumlah Fakta Persidangan

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Surabaya, I Putu Arya Wibisana, mengatakan bahwa pertimbangan hakim tidak memperhitungkan beberapa fakta yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

14 dari 19 halaman

Fakta-fakta tersebut termasuk bukti visum et repertum, hasil forensik, dan rekaman CCTV.

" Dari hasil forensik dan visum et repertum, ada poin yang menunjukkan bahwa organ hati korban mengalami kerusakan, bahkan hatinya pecah. Selain itu, ada juga bekas lindasan ban mobil di bagian fisik korban," ujarnya.

15 dari 19 halaman

© 7 Fakta Keputusan Bebasnya Ronald Tannur dalam Kasus Penganiayaan Pacar hingga Tewas, Dianggap Tak Cukup Punya Bukti Kuat 2024 dream.co.id

16 dari 19 halaman

Kejaksaan Agung Ajukan Kasasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan mengajukan kasasi. Kejagung menilai bahwa pembebasan Ronald Tannur adalah hasil dari majelis hakim yang tidak menerapkan hukum dengan benar.

17 dari 19 halaman

Mereka menganggap keputusan ini diambil karena hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan beberapa bukti yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

" Iya, kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

18 dari 19 halaman

Komisi Yudisial Turun Tangan

Putusan bebasnya anak dari anggota DPR RI Edward Tannur ini mengejutkan publik dan juga sampai ke Komisi Yudisial (KY).

19 dari 19 halaman

© 7 Fakta Keputusan Bebas Ronald Tannur dalam Kasus Penganiayaan Pacar hingga Tewas, Dianggap Tak Cukup Punya Bukti Kuat 2024 dream.co.id

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewanta, menegaskan pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait kasus ini. " Putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," ujar Mukti Fajar.

Beri Komentar