Kejaksaan Agung Tanggapi Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur: Putusan Hakim Sumir dan Tak Beralasan

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 25 Juli 2024 21:57
Kejaksaan Agung Tanggapi Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur: Putusan Hakim Sumir dan Tak Beralasan
Kejaksaan Agung menilai Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan.

1 dari 11 halaman

Kejaksaan Agung Tanggapi Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur: Putusan Hakim Sumir dan Tak Beralasan

Kejaksaan Agung Tanggapi Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur: Putusan Hakim Sumir dan Tak Beralasan © Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan RI 2024 dream.co.id

2 dari 11 halaman

© Kapuspenkum Kejaksaan RI, Harli Siregar 2024 story.kejaksaan.go.id

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, mengatakan bahwa vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, sangat sumir dan tidak beralasan.

3 dari 11 halaman

© Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas Atas Kasus Penganiayaan Kekasih Hingga Tewas 2024 maverick

4 dari 11 halaman

“Hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dengan pertimbangan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol, kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasa

“Hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dengan pertimbangan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol, kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasa © Kapuspenkum Kejaksaan RI, Harli Siregar 2024 story.kejaksaan.go.id

ujar Harli di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024.

5 dari 11 halaman

Majelis Hakim, kata Harli, tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Dalam persidangan, menurut dia, JPU menampilkan bukti CCTV yang menggambarkan mobil yang dikendarai Ronald Tannur melindas Dini. JPU juga menunjukkan bukti visum yang menyatakan Dini tewas akibat luka yang dialami.


Menurut Harli, fakta-fakta persidangan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim. Dia memandang bahwa Majelis Hakim sebaiknya mempertimbangkan Kettingbewijs atau pembuktian yang berantai.

6 dari 11 halaman

Erintuah Damanik, hakim yang menangani kasus Ronald Tannur

imageErintuah Damanik, hakim yang menangani kasus Ronald Tannur" /> © Profil dan Kekayaan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Anak Eks Anggota DPR Aniaya Kekasih hingga Tewas 2024 maverick

7 dari 11 halaman

© Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan RI 2024 dream.co.id

“Bila Majelis Hakim dalam Putusannya menilai bahwa tidak adanya saksi dalam perkara ini, maka Majelis Hakim dapat menguatkan bukti-bukti melalui CCTV dan bukti surat dalam hal ini yaitu Visum et Repertum di Pengadilan guna membuat perkara ini menjadi lebih terang,” imbuh Harli.

8 dari 11 halaman

Mangapul, hakim yang menangani kasus Ronald Tannur

imageMangapul, hakim yang menangani kasus Ronald Tannur" /> © Profil dan Kekayaan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Anak Eks Anggota DPR Aniaya Kekasih hingga Tewas 2024 maverick

9 dari 11 halaman

© Kapuspenkum Kejaksaan RI, Harli Siregar 2024 story.kejaksaan.go.id

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur didakwa terkait pasal pembunuhan dan penganiayaan, di antaranya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Mati dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

10 dari 11 halaman

Heru Hanindyo, hakim yang menangani kasus Ronald Tannur

imageHeru Hanindyo, hakim yang menangani kasus Ronald Tannur" /> © Profil dan Kekayaan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Anak Eks Anggota DPR Aniaya Kekasih hingga Tewas 2024 maverick

11 dari 11 halaman

Atas putusan bebas tersebut, Kejaksaan Agung melalui Kapuspekum akan menyikapi dengan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dalam Pasal 245. Sambil menunggu salinan putusan dan mempelajari berkas tersebut selama 14 hari, Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.

Beri Komentar