Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, mengatakan bahwa vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, sangat sumir dan tidak beralasan.
ujar Harli di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024.
Majelis Hakim, kata Harli, tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Dalam persidangan, menurut dia, JPU menampilkan bukti CCTV yang menggambarkan mobil yang dikendarai Ronald Tannur melindas Dini. JPU juga menunjukkan bukti visum yang menyatakan Dini tewas akibat luka yang dialami.
Menurut Harli, fakta-fakta persidangan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim. Dia memandang bahwa Majelis Hakim sebaiknya mempertimbangkan Kettingbewijs atau pembuktian yang berantai.
“Bila Majelis Hakim dalam Putusannya menilai bahwa tidak adanya saksi dalam perkara ini, maka Majelis Hakim dapat menguatkan bukti-bukti melalui CCTV dan bukti surat dalam hal ini yaitu Visum et Repertum di Pengadilan guna membuat perkara ini menjadi lebih terang,” imbuh Harli.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur didakwa terkait pasal pembunuhan dan penganiayaan, di antaranya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Mati dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Atas putusan bebas tersebut, Kejaksaan Agung melalui Kapuspekum akan menyikapi dengan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagaimana diatur dalam Pasal 245. Sambil menunggu salinan putusan dan mempelajari berkas tersebut selama 14 hari, Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum kasasi.