Dream - RP (21), wanita asal Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tewas dibunuh mantan kekasihnya berinisial KA (21), seminggu menjelang hari pernikahannnya.
Pelaku tega menghabisi nyawa RP karena tak terima korban akan menikah dengan pria lain.
Kasat Reskrim Polres Pati, Kompol M Alfan Armin mengatakan, pelaku menghabisi nyawa RP pada Selasa, 4 Juni 2024 lantaran cemburu korban hendak menikah dengan pria lain.
Peristiwa itu bermula saat korban mendatangi rumah pelaku untuk mengambil HP sekitar pukul 07.00 WIB. Kebetulan pelaku dan RP adalah tetangga.
Alfan mengatakan, mereka berdua sempat berbincang di dalam kamar. Saat itulah terjadi cekcok karena tersangka marah mendapatkan kabar bahwa korban telah bertunangan dengan pria lain.
Pelaku yang naik pitam, akhirnya mencekik dan menjerat leher korban menggunakan tali sepatu dan membenturkan kepala ke tembok sebanyak tiga kali hingga korban tak sadarkan diri dan ditutupi kain.
Tidak cukup sampai di situ, pelaku lalu mengambil pisau dapur dan menggorok leher korban.
" Pelaku ini diketahui terpengaruh minuman keras (miras) saat melakukan aksi tersebut," kata Alfan dilansir dari Radar Kudus, Kamis 6 Juni 2024.
Sekitar pukul 08.00 WIB, ibu pelaku pulang ke rumah dan kaget mengetahui anaknya telah melakukan pembunuhan.
”Tiba-tiba saat ibu pelaku pulang, kaget telah terjadi pembunuhan dengan pelaku anaknya. Ibu korban kemudian memberi tahun warga sekitar yang lantas mendatangi TKP (tempat kejadian perkara). Warga kemudian ada yang melapor ke Polsek Jaken," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Alfan, pelaku sudah merencanakan sejak jauh-jauh hari menghabisi nyawa RP.
Ia mengatakan pelaku memang mengancam akan membunuh korban jika tetap menerima lamaran atau bertunangan dengan pria lain.
“Kalau pengakuan pelakup memang direncanakan, sudah merencanakan kalau nekat menikah, maka akan dibunuh,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, KA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.