Ferdy Sambo (Merdeka.com)
Dream - Ferdy Sambo sempat ditodong senjata api oleh anak buahnya, Adzan Romer, yang berlari ke dalam rumah dinas di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, setelah mendengar tembakan. Saat itu, Ferdy Sambo sedang berjalan ke luar rumah usai mengeksekusi Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
" Saksi Adzan Romer berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan, lalu secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah terdakwa Ferdy Sambo," ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Melihat anak buahnya menodongkan senjata, Ferdy Sambo berkata kepada Adzan Romer bahwa Putri Candrawathi aman di dalam rumah. Adzan Romer pun sempat masuk ke dalam dan bertemu Bharada E alias Richard Eliezer.
Untuk memperkuat skenario rekayasa tembak-menembak, Ferdy Sambo berpura-pura melayangkan sikutnya ke arah Adzan Romer dan berkata, " kamu tidak bisa menjaga ibu!"
" Setelah itu Terdakwa Fedy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput Putri Candrawathi yang berada di kamar dan membawa Putri Candrawathi keluar rumah dengan cara merangkul kepala Putri Candrawathi menempel di dada terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa.
Dalam surat dakwaan, Jaksa menyebut Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo disebut melakukan pembunuhan berencana bersama-sama Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
" Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Menurut Jaksa, pembunuhan berencana itu terjadi di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Ferdy Sambo dinilai sengaja menyusun strategi pembunuhan Brigadir J berdasarkan pengalaman menjadi anggota Polri.
Ferdy Sambo menyusun strategi pembunuhan usai mendengar pelecehan terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
" Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah. Namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai anggota Kepolisian sehingga Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.
Jaksa menyebut Ferdy Sambo menyusun strategi pembunuhan berencana terhadap Yosua di kediaman pribadi, di Jalan Saguling.
Ferdy Sambo awalnya memanggil ajudannya Ricky Rizal Wibowo dan mengutarakan rencananya. Ferdy Sambo kemudian bertanya kepada Ricky Rizal soal kesiapannya menembak Yosua. Permintaan Ferdy Sambo ditolak Ricky Rizal dengan alasan tak siap mental.
Kemudian Ferdy Sambo meminta Rizky Rizal memanggil Richard Eliezer Pudihang Limiu. Richard pun menemui Ferdy Sambo yang akhirnya menyanggupi arahan Ferdy Sambo menembak Yosua.
Penembakan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard menembak Yosua sebanyak tiga atau empat kali dengan senjata api glock-17 nomer seri MPY851.
Usai Yosua terkapar bersimbah darah, Ferdy Sambo menghampiri Yosua dalam keadaan tertelungkup dan masih bergerak kesakitam.
" Untuk memastikan tidak bernyawa lagi, Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata jaksa.
Atas perbuatannya Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Advertisement