"Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah.
"Penegakan hukum itu tidak harus tilang, untuk itu narasi akan ditilang itu tidak benar. Tidak ada penilangan," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhana.