Ilustrasi
Dream - Eks Kapolsek Kebayoran Baru, Ajun Komisaris Besar Benny Alamsyah, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dia menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya lantaran tidak terima dipecat sebagai anggota Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan, menyatakan pihaknya mempersilakan Benny melayangkan gugatan. karena merupakan hak warga negara.
" Terkait gugatan yang dilayangkan oleh saudara Benny Alamsyah yang telah dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat, ini silakan. Ini adalah hak dari yang bersangkutan," ujar Zulpan.
Zulpan menjelaskan pihaknya akan melihat bagaimana putusan atas gugatan tersebut. Perkembangan kasus ini akan terus menjadi perhatian.
" Itu hal yang biasa, karena itu hak dari yang bersangkutan sebagai warga negara," kata dia.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi gugatan tersebut. Dia menegaskan Benny telah terbukti menyalahgunakan narkoba.
" Yang bersangkutan merupakan pernah melakukan kesalahan yaitu menggunakan narkoba dan sudah divonis di tingkat pengadilan ya," ucap dia.
Atas kasus tersebut, terang Zulpan, Benny sudah dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Juga sudah diberhentikan dari institusi Polri.
" Kemudian dilakukan pemberhentian dari keanggotaan Polrinya," ucap dia, dikutip dari Merdeka.com.
Dream - Eks Kapolsek Kebayoran Baru, Ajun Komisaris Besar Benny Alamsyah, melayangkan gugatan terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Dia tidak terima dipecat atas dugaan keterlibatan dengan kasus narkoba.
Gugatan tersebut terregistrai dengan Nomor 286/G/2021/PTUN.JKT tertanggal 21 Desember 2021. Benny menunjuk Hendri Wilman Gultom sebagai kuasa hukum.
Pada berkas gugatan, Benny menyatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Tergugat I. Sedangkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran sebagai Tergugat II.
Di bagian petitum, penggugat memohon Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatan seluruhnya. Kemudian meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1029/VII/2021 tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah SH, MH.
" Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1029/VII/2021 tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat diri Penggugat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama Benny Alamsyah, SH, MH," demikian bunyi petitum ketiga.
Pada petitum selanjutnya, Penggugat juga meminta majelis hakim memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru tentang pengaktifan kembali atas nama Penggugat. Petitum kelima, meminta majelis hakim memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat Penggugat sebagai Anggota Polri.
Benny dipecat dari jabatannya sebagai Kapolsek Kebayoran Baru atas dugaan terlibat kasus narkoba. Dia kedapatan menyimpan narkoba jenis sabut di runag kerjanya pada Agustus 2019 lalu.
Dia sempat menjalani penahanan sebelum akhirnya dipecat. Tindakan Benny dinilai telah melanggar kode etik profesi Kepolisian.
" Pada saat itu positif empat paket sabu, yang bersangkutan sudah dilakukan pencopotan oleh Kapolda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, pada 21 November 2021 lalu.
Benny tidak terima dengan keputusan tersebut. Dia lantas mengajukan banding ke Polri hingga melayangkan gugatan ke PTUN, dikutip dari Merdeka.com.
Dream - Entah apa yang dipikirkan kakek S, 57 tahun asal Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat. Dia begitu percaya diri memamerkan cara mengonsumsi zak aditif terlarang jenis sabu di media sosial.
Tindakan S dengan aksinya itu mendorong aparat Polsek Lubuk Kilangan untuk segera meringkusnya.
" Pelaku ini pengedar Narkoba, kemudian juga penadah barang hasil curian," ujar Kapolsek Lubuk Kilangan, AKP Lija Nesmon.
Lija mengatakan S sempat membuat video lalu diunggah di medsos dan rekaman tersebut sempat viral.
" Dia sempat mengupload video sedang menggunakan narkoba jenis sabu ke Instagram miliknya," kata Lija.
Melalui video itu, polisi dengan mudah melacak keberadaan S. Tanpa butuh waktu lama, S bisa diamankan.
Selain menangkap S, polisi juga menyita barang bukti berupa dua paket sabu dan tiga paket ganja. Polisi juga mengamankan topi yang digunakan pelaku saat membuat video mengonsumsi sabu.
" Saat ini pelaku sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata dia, dikutip dari Merdeka.com.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN