Bharada E (Liputan6.com)
Dream - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu meminta maaf kepada keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, usai menjalai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022. Dia mengaku menyesal.
Di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, setelah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Bharada E yang memegang surat permohonan maaf terlihat menangis. Dia membacakan permintaan maaf dengan suara parau. Tangan yang memegang kertas pun bergetar.
Berikut ini permintaan maaf yang disampaikan Bharada E untuk keluarga Brigadir J:
Sekali lagi, saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum bang Yos.
Saya berdoa semoga almarhum bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus. Dan untuk keluarga bang Yos, bapak, ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar bang Yos, saya mohon maaf.
Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum bang Yos.
Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal.
Terima kasih.
Minggu 16 Oktober 2022
Rutan Bareskrim.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah

UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini

Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun

Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000

NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia


Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan

Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!

Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025

Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025

Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk


Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu