Bharada Eliezer (Merdeka.com/Bachtiarudin Alam)
Dream - Bharada E alias Richard Eliezer Lumiu kembali meminta maaf kepada keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kali ini, permintaan maaf disampaikan usai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.
" Sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum bang Yos," kata Bharada E di ruang sidang PN Jaksel.
Dia juga mendoakan almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan. " Dan untuk keluarga bang Yos, bapak, ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar bang Yos, saya mohon maaf."
Dia berharap permohonan maafnya diterima oleh keluarga Brigadir J. Dia juga berharap keluarga Brigadir J diberi kekuatan oleh Tuhan dalam menghadapi kasus ini.
Dalam kesempatan itu pula, Bharada E mengaku menyesal telah menembak Brigadir J. " Namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," kata Bharada E.
Dream - Terdakwa Ferdy Sambo sudah menyiapkan peluru Glock 17 milik Bharada E alias Richard Eliezer yang bakal dipakai mengeksekusi Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Peluru itu disiapkan Ferdi usai bertanya kepada Bharada E untuk mengeksekusi dengan menembak Brigadir J.
Saat itu, Ferdy Sambo marah besar usai mengetahui dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
" Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Saksi Richard Eliezer 'berani kamu tembak Yosua?', atas pertanyaan terdakwa Ferdy Sambo Richard menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," ujar JPU dalam dakwaan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Mendengar itu, Sambo kemudian membekali satu kota peluru 9 mm kepada Bharada E yang disaksikan Putri. Satu kotak berisi delapan peluru itu lantas ditambahkan ke Glock 17.
" Magazine senjata api merek Glock 17 Nomor seri MPY851 milik saksi Richard Eliezer saat itu amunisi dalam Magazine Saksi Richard Eliezer yang semula berisi tujuh butir peluru 9 mm ditambah 8 butir peluru 9 mm," ujarnya.
Setelah diberikan peluru, Bharada E lalu memasukkan peluru satu per satu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan Ferdy Sambo.
" Saksi Richard Elizer telah mengetahui tujuan pengisian peluru 9 mm digunakan untuk menembak Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," tuturnya.
Ferdy Sambo kemudian membeberkan rencananya. Sambo mengatakan Richard akan menjadi penembak dengan alasan apabila dirinya yang menembak tidak akan bisa menjaga semuanya. Ferdy Sambo kemudian menjelaskan skenario ke Richard. Dalam skenario tersebut, Yosua melecehkan Putri Candrawathi yang kemudian berteriak minta tolong. Lalu Richard datang dan Yosua menembaknya. Kemudian, tembakan Yosua dibalas Richard sehingga melumpuhkannya.
Percakapan di lantai tiga juga menentukan lokasi eksekusi, yakni rumah dinas pribadi Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. Putri Candrawathi mendengar dan mendukung rencana tersebut dengan mengajak Yosua dan ajudan lain ke rumah Duren Tiga dengan alasan untuk isolasi mandiri.
Dalam kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1. Sementara dalam kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 221 KUHP.
Dream - Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi turut dijerat pasal 340 KUHP pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), setidaknya ada empat kali kesempatan Putri mencegah niat jahat Ferdy Sambo.
Bahkan putri disebut acuh tak acuh terhadap pembunuhan Brigadir J saat meninggalkan tempat kejadian.
" Lalu Terdakwa Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga No. 46 diantar oleh Ricky Rizal Wibowo menuju ke rumah Saguling 3 No. 29," tulis dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Putri dengan suatu alasan tertentu masih sempat berganti pakaian setelah pembunuhan terjadi. Ketika masuk ke rumah dinas Duren Tiga, Putri berpakaian baju sweater warna coklat dan celana legging warna hitam.
Namun saat keluar dari rumah dinas Duren Tiga, Putri sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam.
Padahal Korban Brigadir J merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh Terdakwa Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal Putri dimanapun berada.
" Sehingga dari hubungan kedekatan yang sudah terjalin selama ini maka kematian Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat seharusnya mempengaruhi kondisi batin dari Saksi Putri Candrawathi tersebut. Setelah itu Saksi Ricky Rizal kembali lagi ke rumah dinas Duren Tiga No.46 dengan mengendarai sepeda," tulisa dakwaan tersebut.
Putri disebut setidaknya ada empat kali kesempatan cegah Ferdy Sambo bunuh Brigadir J, namun dia abaikan.
Pertama, adalah saat Ferdy Sambo yang telah mendapatkan laporan atas dugaan pelecehan yang terjadi di Magelang lalu memutuskan untuk membunuh Brigadir J ketika menawari perintah penembakan kepada Bharada E alias Richard Eliezer di rumah pribadi, jalan Saguling, Jakarta Selatan.
" Pada saat terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut (penembakan), saksi Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara Terdakwa Ferdy Sambo dengan saksi Richard Eliezer," sebut JPU dalam dakwaan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan.
Pembahasan skenario untuk merampas nyawa Brigadir J yang dilakukan di rumah dinas komplek perumahan Polri, Duren Tiga itu semuanya didengar Putri yang juga terlibat dalam pembicaraan dengan Ferdy Sambo
" Perihal pelaksanaan merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No.46 dan tidak hanya itu saja Saksi Putri Candrawathi juga mendengar Ferdy Sambo mengatakan kepada Saksi Richard Eliezer 'jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)'," kata JPU.
Yang dijawab Bharada E dengan anggukan mengartikan telah mengerti semua rencana bentuk persetujuan atas rencana jahat Ferdy Sambo yang ingin menghabisi nyasa Brigadir J.
Kesempatan kedua terjadi saat Putri yang tengah bersiap berpindah ke rumah dinas, dengan di sana ada Brigadir J yang turut ikut pindah tetap tidak mencoba mencegah rencana jahat pembunuhan yang telah disetting Ferdy Sambo sebelumnya.
" Saksi Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Terdakwa Ferdy Sambo," sebut Jaksa.
Kesempatan ketiga, terjadi sekira pukul 17.06 WIB saat perjalanan menuju rumah dinas Duren Tiga No. 46. Dimana Putri juga tetap bungkam dan malah melanjutkan rencana jahat untuk membunuh Brigadir J.
Padahal, bila mengacu pada alasan untuk isolasi mandiri. Susi yang kala itu ikut ke Magelang yang ikut tes PCR justru tidak diajak ke rumah dinas Duren Tiga No. 46 dan tetap tinggal di rumah Saguling 3 No. 29.
" Seharusnya masih ada kesempatan bagi Saksi Ricky Rizal, Saksi Putri Candrawathi, Saksi Richard Eliezer dan Saksi Kuat Maruf untuk memberitahu tentang niat dari Terdakwa Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga korban tidak ikut ke rumah dinas Duren Tiga No. 46," ungkap JPU.
Kesempatan keempat, berlangsung sebelum detik-detik penembakan Brigadir J, tatkala Putri yang berada di sebuah kamar dengan jarak tiga meter dari tempat eksekusi yang dilakukan Bharada E serta Ferdy Sambo.
" Ferdy Sambo Langsung mengatakan kepada Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan " jongkok kamu!!" lalu Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata " ada apa ini?" ," ujar JPU.
Usai dihabisi, disitu Putri kembali tidak ada upaya untuk mencegah tewasnya Brigadir J. Dimana dia tetap diam dan membiarkan ajudannya tersebut tewas setelah diberi tembakan terakhir oleh Ferdy Sambo di bagian kepala belakang.
" Tentang hal yang terjadi sebagaimana cerita Saksi Putri Candrawathi tentang pelecehan yang terjadi di Magelang dan bukannya malah membuat Terdakwa Ferdy Sambo semudah itu menjadi marah dan emosi hingga merampas nyawa Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," ungkap JPU.
Advertisement