Evaluasi DOB Papua Barat Daya: DPR RI Soroti Kemajuan dan Kendala Terkini

Reporter : Daniel Mikasa
Senin, 5 Mei 2025 13:25
Evaluasi DOB Papua Barat Daya: DPR RI Soroti Kemajuan dan Kendala Terkini
Evaluasi dilakukan untuk memperoleh masukan langsung dari lapangan mengenai hal-hal yang telah berjalan dengan baik

Komisi II DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) yang bertugas menilai kinerja Daerah Otonom Baru (DOB) melakukan evaluasi langsung terhadap jalannya pemerintahan di Provinsi Papua Barat Daya. Provinsi ini resmi terbentuk secara hukum pada 8 Desember 2022 sebagai bagian dari pemekaran wilayah di Tanah Papua bersama dengan Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Pemekaran wilayah ini tidak mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seperti yang lazim digunakan dalam pembentukan daerah baru di Indonesia, melainkan berdasarkan UU No. 2 Tahun 2021 sebagai revisi kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua.

“ Kehadiran Pemekaran Provinsi baru Provinsi Papua Barat Daya diharapkan dapat menjawab semua aspirasi masyarakat, yakni mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat, dan mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP),” ujar Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, saat kunjungan kerja ke Sorong, Jumat (2/5/2025).

Agenda utama dari pengawasan ini adalah mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur di empat DOB di Tanah Papua. Evaluasi dilakukan untuk memperoleh masukan langsung dari lapangan mengenai hal-hal yang telah berjalan dengan baik, hal-hal yang belum terealisasi, serta tantangan yang masih dihadapi.

Komisi II DPR RI juga ingin secara langsung meninjau dan memperoleh kepastian serta klarifikasi atas berbagai isu yang dihadapi oleh Provinsi Papua Barat Daya selama memasuki tahun ketiga penyelenggaraan pemerintahan.

“ Saat ini Panja Komisi II DPR melihat dan mencatat masih ada beberapa permasalahan yang masih perlu di paparkan dan menjadi diskusi antara Panja Komisi II DPR RI, Kementrian Dalam Negeri dan Pemernitah Daerah Provinsi Papua Barat Daya terhadap perkembangan penyelenggaraan Pemerintah daerah di Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Barat Daya,”
— Politikus Fraksi Partai NasDem.

Beberapa isu yang menjadi sorotan Panja Komisi II antara lain:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
    Fokus pada implementasi kewenangan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab provinsi, mulai dari masa Penjabat Gubernur hingga pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur definitif.

  2. Kemajuan Pembangunan Infrastruktur
    Termasuk pembangunan Kantor Gubernur, Sekretariat Daerah, DPRD, MRP, serta instansi vertikal dan perangkat daerah lainnya.

  3. Pendanaan Infrastruktur Pemerintah
    Terkait sumber anggaran baik dari APBN maupun APBD provinsi untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan.

  4. Dana Transfer Pusat ke Daerah Tahun 2025
    Menyangkut Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, Dana Bagi Hasil, dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Papua Barat Daya.

  5. Penyerahan Aset dan Dokumen
    Proses penyelesaian penyerahan aset dari provinsi induk ke provinsi baru masih menjadi perhatian.

  6. Penataan Tata Ruang Wilayah
    Penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang harus diselaraskan dengan RTRW Nasional.

  7. Rekrutmen ASN Asli Papua
    Sesuai peraturan, ASN yang berasal dari Orang Asli Papua harus mengisi paling tidak 80% dari total kebutuhan aparatur.

  8. Realisasi Dana Hibah Pemekaran dan Dana NPHD
    Termasuk pencairan dana hibah untuk pembentukan provinsi serta pendanaan untuk KPU dan Bawaslu Papua Barat Daya dalam rangka pelaksanaan Pilkada 2024.

Beri Komentar