Sumber: Merdeka.com
Dream - Seorang siswi SMP dilaporkan ke polisi usai membuat video mengkritik Wali Kota Jambi, Syarif Pasha, di media sosial TikTok. Remaja berinisial SFA itu dilaporkan oleh Pemkot Jambi terkait UU ITE.
Pelaporan itu imbas dari kritikan yang ia layangkan kepada Pemkot Jambi soal jalan rusak di depan kediaman neneknya, Habsah.
Menurutnya, kerusakan itu disebabkan oleh aktivitas perusahaan yang mengizinkan truk bermuatan berat lewat di jalan tersebut. Berikut ini adalah fakta-faktanya.
Seorang remaja bernama Syarifah Fadiyah Alkaff alias Fadhiyah dilaporkan ke Polda Jambi, usai menyampaikan kritiknya kepada Pemkot Jambi soal jaral yang rusak di depan kediaman neneknya.
Kerusakan jalan akibat Pemkot Jambi mengizinkan truk bertonase 20 ton lebih melewati jalan lorong warga. Padahal, kata dia, jalan tersebut hanya diperuntukan bagi mobil berbobot 5 ton.
Selain itu, ia juga mengkritik perusahaan yang semestinya menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Uap, tetapi malah menjadi perusahaan kayu hutan. Fadhiyah juga menyebut neneknya merupakan seorang perawat di masa kemerdekaan.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Nophy T. Suoth, menjelaskan terkait siswi SMP Negeri 1 Jambi berinisial SFA yang dilaporkan jaksa bernama Muhammad Gempa Awaljon Putra.
Ia menerangkan bahwa Awaljon telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi sejak 3 Februari 2023 sehingga statusnya bukan lagi jaksa di Kejati Jambi.
" Muhammad Gempa Awaljon Putra, sejak 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Tanggal 6 Februari 2023," kata Nophy dalam keterangannya, Selasa 6 Juni 2023.
Oleh karena itu, menurut Nophy pelaporan dilakukan Awaljon terhadap SFA ke Polda Jambi bukan mengatasnamakan jaksa. Melakukan sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengaku akan mengawal kasus siswi SMP di Jambi yang dilaporkan polisi usai mengkritik Pemkot. Hal ini ia sampaikan melalui akun Twitternya @mohmahfudmd.
" Terimakasih atas infonya. Polhukam akan berkoordinasi dgn Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak utk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini. Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dgn hukum yang berlaku bagi anak-anak," cuit Mahfud.
Menurut Informasi, kini siswi yang mengkritik Pemkot itu telah melakukan kesalahan dan minta maaf. Bahkan siswi itu telah meminta maaf di stasiun televisi.
Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, menyampaikan mediasi disaksikan oleh banyak pihak, yaitu keluarga hingga pihak RT. Kedua belah pihak melakukan mediasi di dalam Ruangan Konseling dan Keadilan Restoratif, Ditreskrimsus Polda Jambi.
" Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan, akhirnya sepakat hari ini kita mediasikan mereka kedua belah pihak (SFH dan Pemkot) disaksikan pihak dari pengacara, UPTD PPA, keluarga, dan Ketua RT, sepakat untuk menyelesaikan secara restoratif justice dan pihak pelapor mencabut laporannya," ujar dia.
Tory mengatakan, SFH telah menyadari tindakannya dikarenakan pengendalian emosi yang belum terkendali dengan baik.
" Namanya anak di bawah umur, pada saat dia menyampaikan video lewat akun tiktok
mungkin ada kata-kata yang tidak seharusnya dia sampaikan. Dan itu sudah dia sadari karena ada pendampingan dari PPA dan pengacara," kata dia.
Tory menyampaikan, SFH juga telah membuat video klarifikasi permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan.
" Anak kita ini sudah memberikan klarifikasi permohonan maaf sehingga dari permohonan maaf itulah yang mendasari bahwa Pemerintah Kota Jambi melalui Kabag Hukumnya untuk mencabut laporannya," kata dia.
Selain itu, atensi Menko Polhukam, Mahfud MD agar kasus tersebut diselesaikan secara restorative justice menjadi pertimbangan pelapor.
" Dia sangat potensial sekali dan kami semua ketika melihat dia menyampaikan apa yang menjadi latar belakang dia membuat video tersebut, luas biasa, kita tercengang. Ternyata anak ini sangat pintar dan cerdas," kata Tory.
Tory menyampaikan bahwa laporan dicabut setelah kedua belah pihak menjalani proses mediasi di Mapolda Jambi, pada Selasa 6 Juni 2023.
“ Ya, akhirnya hari ini kita mencapai suatu keadilan yang disebut dengan keadilan restoratif justice, untuk mengakhiri permasalahan antara Pemerintah Kota Jambi yang diwakilkan oleh Kabag Hukum (Gempa Awaljon), dengan anak kita atau adek kita, SFH," kata Tory.
sumber: Merdeka.com
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN