Foto dan Status Perkawinan di e-KTP Ternyata Bisa Diganti, Begini Caranya

Reporter : Syahid Latif
Kamis, 18 Februari 2021 16:00
Foto dan Status Perkawinan di e-KTP Ternyata Bisa Diganti, Begini Caranya
Caranya mudah dan tidak dipungut biaya.

Dream - Mungkin sebagian orang pernah mengalami kondisi e-KTP sudah jelek. Foto menjadi buram karena sudah terlalu lama.

Atau ada yang telah mengalami perubahan status perkawinan sementara di e-KTP datanya belum berganti. Sebenarnya, masalah semacam ini bisa diatasi.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, memberikan jawaban mengenai persoalan ini lewat akun Instagramnya, @zudanarifofficial. Terkait foto, Zudan menyatakan boleh diganti namun perlu memenuhi beberapa syarat.

" Pertama, foto KTP-el (e-KTP) boleh diganti bila Anda dulu belum berjilbab sekarang sudah berjilbab," ujar Zudan.

 

1 dari 2 halaman

Cara Ganti Foto e-KTP

Syarat ke dua, penggantian dilakukan bersamaan dengan rusaknya e-KTP. Atau karena terkelupas maupun foto sudah buram.

" Anda bisa mengganti foto dengan membuat foto baru di Dinas Dukcapil," kata dia.

Syarat untuk penggantian foto cukup mudah. Menurut Zudan, pemohon cukup membawa e-KTP lama dan foto copy Kartu Keluarga.

" Tidak perlu pengantar RT-RW lagi," kata Zudan.

 

2 dari 2 halaman

Ganti Status Perkawinan

Terkait perubahan status dari belum kawin menjadi kawin, Zudan menerangkan pemilik e-KTP tidak perlu melakukan perekaman kembali. Pemilik cukup mengganti data.

" Bawalah buku nikahnya, tunjukkan kepada petugas Dukcapil setempat," ucap Zudan.

Status wajib diganti bisa sudah menikah. Zudan juga mengatakan penggantian foto dibolehkan bersamaan dengan penggantian status.

" Yang terpenting tidak dipungut biaya alias gratis.

Beri Komentar