E-KTP (Liputan6.com)
Dream - Mungkin sebagian orang pernah mengalami kondisi e-KTP sudah jelek. Foto menjadi buram karena sudah terlalu lama.
Atau ada yang telah mengalami perubahan status perkawinan sementara di e-KTP datanya belum berganti. Sebenarnya, masalah semacam ini bisa diatasi.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, memberikan jawaban mengenai persoalan ini lewat akun Instagramnya, @zudanarifofficial. Terkait foto, Zudan menyatakan boleh diganti namun perlu memenuhi beberapa syarat.
" Pertama, foto KTP-el (e-KTP) boleh diganti bila Anda dulu belum berjilbab sekarang sudah berjilbab," ujar Zudan.
Syarat ke dua, penggantian dilakukan bersamaan dengan rusaknya e-KTP. Atau karena terkelupas maupun foto sudah buram.
" Anda bisa mengganti foto dengan membuat foto baru di Dinas Dukcapil," kata dia.
Syarat untuk penggantian foto cukup mudah. Menurut Zudan, pemohon cukup membawa e-KTP lama dan foto copy Kartu Keluarga.
" Tidak perlu pengantar RT-RW lagi," kata Zudan.
Lihat postingan ini di Instagram
Terkait perubahan status dari belum kawin menjadi kawin, Zudan menerangkan pemilik e-KTP tidak perlu melakukan perekaman kembali. Pemilik cukup mengganti data.
" Bawalah buku nikahnya, tunjukkan kepada petugas Dukcapil setempat," ucap Zudan.
Status wajib diganti bisa sudah menikah. Zudan juga mengatakan penggantian foto dibolehkan bersamaan dengan penggantian status.
" Yang terpenting tidak dipungut biaya alias gratis.
Lihat postingan ini di Instagram