Foto Eks Menteri Susi Pudjiastuti Nempel di Bungkus Gorengan, Ternyata Dokumen Pribadi

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 27 Desember 2021 16:01
Foto Eks Menteri Susi Pudjiastuti Nempel di Bungkus Gorengan, Ternyata Dokumen Pribadi
Dokumen tersebut diduga asli.

Dream - Hati-hati ketika meloakkan kertas-kertas tak terpakai. Periksa betul jangan sampai dokumen pribadi terselip karena bisa bahaya.

Sebuah foto dokumen pribadi milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti beredar di media sosial. Dokumen tersebut dimanfaatkan pedagang untuk bungkus gorengan, padahal isinya data pribadi milik Susi.

Dokumen tersebut diduga diterbitkan Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Tertera lokasi dan tanggal terbit dokumen tersebut yaitu di Pangandaran, 20 Januari 2014, serta ditandatangani camat Pangandaran.

Camat Pangandaran, Yadi Setiadi, segera melakukan penelusuran terkait masalah ini. Dia mengklaim selama menjabat sebagai camat tidak pernah mengeluarkan istruksi untuk menjual berkas penduduk ke tukang loak.

" Selama menjabat sebagai camat belum pernah menyuruh untuk memberikan atau menjual dokumen bekas ke tukang rongsokan," ujar Yadi.

 

1 dari 3 halaman

Diduga Terjadi di Masa Dinas Camat Lama

Yadi menduga dokumen tersebut dijual ke tukang loak di masa dinas camat lama. Itu terlihat dari tanda tangan pejabat yang tertera di dokumen tersebut.

" Di dalam surat yang ada di dalamnya masih dipegan oleh camat terdahulu di tahun 2014," kata dia.

Selanjutnya, Yadi menyatakan bakal menelusuri pegawai yang membuang dokumen tanpa sepengetahuan dia. Sebab, sudah terjadi beberapa kali pergantian pegawai sejak 2014.

 

2 dari 3 halaman

Tak Pernah Dijual

Selama ini, kata Yadi, dokumen arsip kependudukan yang sudah tidak terpakai tidak pernah dijual. Seluruh dokumen tersebut dihancurkan dengan mesin khusus.

" Mesin yang ada masih belum lama, tapi dengan penemuan dokumen dengan kop surat akan segera dirapatkan bersama pegawai dan mempertanyakannya," ucap dia.

Lebih lanjut, Yadi menduga dokumen tersebut digunakan Susi untuk kepentingan pengajuan KTP-El. Dia juga menduga dokumen tersebut asli, dilihat dari foto dan stempel yang tertera.

 

3 dari 3 halaman

Berkas Asli

Menurut dia, berkas asli biasanya dibawa oleh pemohon. Sedangkan pihak kecamatan hanya menyimpan salinan berkas.

" Akan tetapi, selama ini terlepas dari pihak mana dokumen itu bocor, tetapi ini menjadi bahan evaluasi," ucap dia, dikutip dari Merdeka.com.

Beri Komentar