Menteri Agama Fachrul Razi (Foto: Liputan6.com)
Dream - Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan tidak ada pemberangkatan jemaah haji tahun ni. Untuk jemaah 1441 H/2020 M gagal berangkat, akan dialihkan ke musim haji tahun depan.
" Setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," ujar Fachrul.
Fachrul mengatakan nilai manfaat dari setoran pelunasan tersebut akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M.
" Setoran pelunasan BPIH juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji," sambungnya.
Selain itu, Petugas Haji Daerah (PHD) tahun ini juga dinyatakan batal. Nantinya, gubernur setempat dapat mengusulkan kembali nama PHD pada penyelenggaraan haji tahun depan,
" Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini," terang Fachrul.
Lebih lanjut, Fachrul menjelaskan semua paspor haji baik jemaah, PHD, dan pembimbing dari unsur KBIHU akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razie memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan haji di tahun 1441 H atau 2020 Masehi pada Selasa, 2 Juni 2020.
Keputusan tersebut diambil lantaran Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Sehingga, pemerintah Indonesia tidak lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan pelayanan dan perlindungan jemaah.
Dream - Kementerian Agama telah memutuskan membatalkan penyelenggaraan haji 1441 H/2020 M. Kemenag juga akan mengembalikan setoran Biaya Perjalanan Haji (Bipih) bagi jemaah haji yang mengajukan permohonan penarikan dana.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, mengatakan jemaah haji yang telah melakukan pelunasan dapat mengajukan permohonan pengembalian dana. Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), terdapat 198.765 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan Bipih.
" Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya," ujar Muhajirin melalui keterangan tertulis, Rabu 3 Juni 2020.
Muhajirin mengatakan permohonan pengembalian setoran Bipih tidak akan menghapus hak jemaah haji. Jemaah haji yang batal berangkat dan melakukan penarikan dana pelunasan ongkos haji masih masuk daftar untuk musim haji 1442 H/2021 M.
" Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442 H/2021 M," kata Muhajirin.
Muhajirin kemudian menjelaskan prosedur pengembalian setoran Bipih. Jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan:
1. Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS),
2. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya,
3. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya,
4. Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Permohonan jemaah akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
Setelah input data pembatalan, tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:
1. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
2. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.
3. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
4. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.
Muhajirin mengatakan seluruh tahapan diperkirakan berlangsung selama sembilan hari. Rinciannya, dua hari proses di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
" Dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah," kata dia.
Untuk jemaah haji batal berangkat meninggal dunia, Muhajirin mengatakan nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.
" Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia," kata dia.
Advertisement
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
Museum Louvre Dibobol Hanya dalam 4 Menit, 8 Perhiasan Raib
Warga Keluhkan Panas Ekstrem di Indonesia, Ini Penyebabnya!
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Sudah Tahu Belum? Ini 5 Cara Mudah Mengenali Uang Palsu
Harapan Baru bagi Pasien Kanker Payudara Lewat Terapi Inovatif dari AstraZeneca
Sentuhan Gotik Modern yang Penuh Karakter di Koleksi Terbaru dari Dr. Martens x Wednesday
Panas Ekstrem, Warga Cianjur Sampai Tuang 2 Karung Es Batu ke Toren
ParagonCorp Sukses Gelar 1’M Star 2025, Ajang Kompetisi para Frontliners
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025