Holywings Indonesia Dipolisikan Gegara Promo Minuman Beralkohol untuk Muhammad dan Maria

Reporter : Okti Nur Alifia
Jumat, 24 Juni 2022 14:32
Holywings Indonesia Dipolisikan Gegara Promo Minuman Beralkohol untuk Muhammad dan Maria
Promosi Holywings menampilkan gambar produk minuman beralkohol dengan menggratiskan satu botol alkohol bagi pembeli yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Dream - Holywings, sebuah usaha yang bergerak di bidang food and beverage, sedang menjadi sorotan publik terkait promosi yang dinilai mengandung unsur SARA.

Promosi itu diunggah oleh akun Instagram @holywingsbar pada Rabu 22 Juni 2022. Promosi itu menampilkan gambar produk minuman beralkohol dengan menggratiskan satu botol bagi pembeli yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Namun beberapa jam kemudian, postingan tersebut telah dihapus. Berikut ini adalah poster promosi dari Holywings tersebut yang kini mendapat banyak kritikan dari berbagai pihak dan berhasil didokumentasikan warganet.

promo holywings

1 dari 3 halaman

Atas promosi viral itu, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan Holywings ke Polda Metro Jaya. Laporan dilayangkan atas dugaan penistaan agama.

" Saya bersama tim Advokat Muda Indonesia sudah melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang kami duga dilakukan oleh salah satu manajemen kafe yang sedang viral saat ini di media sosia maupun medial," kata Ketua Umum DPP HAMI, Sunan Kalijaga, dikutip dari akun Instagram @sunankalijaga_sh.

Menurut Sunan, laporan tersebut telah diterima pihak Polda Metro Jaya. Menurut Sunan, promosi minuman beralkohol dari Holywings ini telah melukai perasaan umat muslim maupun nasrani.

2 dari 3 halaman

“ Kami sangat menyayangkan promo tersebut, jelas-jelas terpampang nyata melukai hati umat muslim dan juga umat nasrani. Alhamdulillah laporan kami dini hari ini sudah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya," kata Sunan.

Laporan ini tertulis atas nama Feriyawansyah dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3135/VI/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022. 

Dalam laporannya, Feriyawansyah mempersangkakan pasal tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.

3 dari 3 halaman

Sementara itu, manajemen Holywings Indonesia telah membuat permintaan maaf terbuka yang disiarkan dalam keterangan tertulis di Instagram.

“ Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama “ Muhammad & Maria”, kami telah menindaklanjuti pihak tim pomosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat,” demikian dikutip dari akun @holywingsindonesia.

Holywings menuliskan, mereka tidak bermaksud mengaitkan unsur agama ke dalam bagian promosinya. “ Oleh karena itu kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia,” lanjut keterangannya.

 

Beri Komentar