Bupati dan 3 Pejabat Jember Terima Honor Rp282 Juta untuk Pemakaman Pasien Covid

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 27 Agustus 2021 17:00
Bupati dan 3 Pejabat Jember Terima Honor Rp282 Juta untuk Pemakaman Pasien Covid
Masing-masing terima Rp70,5 juta.

Dream - Penanganan Covid-19 di Kabupaten Jember, Jawa Timur, diwarnai peristiwa kurang mengenakkan. Bupati Jember, Hendy Siswanto, bersama tiga pejabat lain dilaporkan menerima honorarium pemakaman Covid-19 dengan total Rp282 juta.

Temuan ini didapat Panitia Khusus Penanganan Covid-19 DPRD Jember. Pembayaran honor tersebut bahkan dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Jember Nomor 188/45/1071.12/2021 yang ditandatangi Hendy pada 30 Maret 2021.

Anggota Pansus Covid-19 DPRD Jember, Hadi Supaat, menegaskan, sangat tidak etis ada pejabat menerima honor dari pemakaman Covid-19. Dia menegaskan para pejabat sudah mendapatkan gaji sehingga tidak sewajarnya menerima honor tersebut.

" Kita semua bahu-membahu untuk menekan dampak Covid-19 secara sukarela tanpa dibayar," ujar Hadi.

 

1 dari 2 halaman

Sudah Digaji, Masih Dapat Honor Pemakaman

Dari dokumen yang didapat pansus, terdapat empat nama pejabat yang menerima honor tersebut. Selain Hendy, tiga pejabat lainnya yaitu Sekretaris Daerah Mirdano, Kepala BPBD Djamil, serta Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Penta Satria.

Masing-masing orang mendapatkan honor sebesar Rp70,5 juta. Besaran itu didapat dari besaran alokasi honor Rp100 ribu untuk satu pemakaman dikalikan dengan 105 pemakaman.

" Ini jumlah yang fantastis," kata Hadi.

Dia pun mendesak para penerima honor tersebut untuk segera mengembalikannya. " Karena sekarang situasinya serba prihatin," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

Bupati Jember: Konsekuensi Regulasi

Hendy membenarkan temuan itu. Dia mengakui menerima honor tersebut tetapi sudah diberikan kepada keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dari kalangan tidak mampu.

" Seperti gaji saya yang saya sumbangkan untuk warga yang terdampak pandemi," kata dia.

Hendy berdalih honor pemakaman tersebut muncul sebagai konsekuensi dari regulasi yang berlaku. Menurut dia, para pejabat yang namanya tertera dalam SK honor pemakaman itu punya tugas melakukan monitoring dan evaluasi melebihi jam kerja.

" Selama 24 jam kita harus siaga, jadi kami tidak bisa menolak itu sebagai konsekuensi dari regulasi yang ada. Kita harus taat pada regulasi," kata dia.

Soal besarannya, Hendy menjelaskan setiap pemakaman pasien Covid-19 dianggarkan Rp100 ribu. Alokasi tersebut disalurkan dalam rentang waktu Juni-Juli 2021 dengan jumlah kematian harian yang melonjak.

" Tetapi kita tidak berharap jumlahnya banyak. Karena kalau kayak gitu, berarti kan banyak yang meninggal. Kita tidak ingin seperti itu," ucap dia, dikutip dari Merdeka.com.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More