Hukum Akikah dalam Islam, Lengkap dengan Dalil-dalilnya dari Hadis Nabi

Reporter : Widya Resti Oktaviana
Jumat, 14 Januari 2022 06:00
Hukum Akikah dalam Islam, Lengkap dengan Dalil-dalilnya dari Hadis Nabi
Hukum melaksanakan akikah adalah sunah muakkad dan bisa juga menjadi wajib.

Dream – Dalam tradisi Islam, ketika ada seorang anak yang baru saja lahir biasanya akan dirayakan sebagai ungkapan syukur atas kelahirannya yang disebut dengan akikah. Dalam akikah, hal ini tidak terlepas dari serangkaian acara yang salah satunya adalah menyembelih hewan berupa kambing, kemudian dimasak menjadi suatu hidangan, lalu dibagi-bagikan.

Seperti dikutip dari islam.nu.or.id, istilah akikah berbeda dengan akikahan. Jika akikahan, maka hal ini berarti mengundang tetangga untuk membaca ayat Al-Quran, berdzikir, dan maulid barzanji lalu dilanjutkan dengan memotong rambut bayi secara bergantian. Sedangkan akikah sendiri adalah rambut di kepala bayi.

Nah, untuk acara akikah ini dilakukan pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21 setelah kelahiran sang anak. Namun, bagaimana sebenarnya hukum akikah dalam Islam? Mungkin selama ini umat Islam hanya menjalankannya saja tanpa mengetahui hukum akikah dalam Islam itu sendiri.

Untuk mengetahui secara lebih jelas terkait hukum akikah dalam Islam, berikut sebagaimana telah dirangkum dari islam.nu.or.id dan Merdeka.com.

1 dari 3 halaman

Dalil tentang Akikah

Dalil tentang Akikah

Sebelum membahas mengenai hukum akikah dalam Islam, alangkah lebih baik jika sahabat Dream mengetahui terlebih dahulu dalil-dalil yang membahas tentang akikah tersebut. Berikut adalah beberapa hadis tentang akikah sebagaimana dikutip dari Merdeka.com:

Dalil Pertama

Akikah dilaksanakan pada hari ketujuh dan dilakukan dengan menyembelih kambing, memberi nama, dan mencukur rambut. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:

Dari Samurah bin Jundab, Rasulullah saw bersabda: “ Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” (Hadits shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Ahmad, Ad Darimi).

Dalil Kedua

Lalu ada juga dalil kedua dari hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari berikut ini:

Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, Rasulullah saw bersabda: “ Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” (Hadits Riwayat Bukhari).

Dalil Ketiga

Inilah dalil yang menjelaskan tentang akikah dan menganjurkan untuk bersedekah pada orang yang membutuhkan sebagai berikut:

Dari Fatimah binti Muhammad saat melahirkan Hasan, Rasulullah saw bersabda: “ Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” (Hadist Riwayat Ahmad, Thabrani dan al-Baihaqi).

Dalil Keempat

Lalu hadis ini menjelaskan tentang jumlah kambing yang harus disembelih berdasarkan jenis kelamin anak yang baru dilahirkan:

Dari Aisyah, Rasulullah saw bersabda: “ Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” (Hadits Riwayat Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah).

2 dari 3 halaman

Hukum Akikah dalam Islam

Seperti dikutip dari islam.nu.or.id, secara harfiah akikah adalah rambut di kepala bayi. Sedangkan menurut ahli fikih, akikah adalah hewan sembelihan yang dimasak menjadi hidangan gulai lalu dibagikan kepada fakir dan miskin.

Hukum akikah dalam Islam sendiri adalah sunah muakkad. Namun hukum tersebut bisa menjadi wajib jika sebelumnya sudah dinazarkan. Sebelumnya telah dibahas dalil-dalil tentang akikah, salah satunya adalah dalil tentang jumlah kambing yang disembelih sesuai jenis kelamin sang anak. Di mana untuk anak laki-laki, kambing yang disembelih berjumlah dua ekor. Sedangkan anak perempuan menyembelih satu ekor.

Namun sebenarnya menyembelih satu ekor kambing untuk anak laki-laki maupun sudah tergolong cukup. Dalam kitab Hasyiyatus Syarqowi ala Tuhfatit Thullab bi Syarhit Tahrir, secara sempurna seorang wali tidaklah ada batasan dalam jumlah menyembelih hewan. Jadi, berapa banyak hewan yang akan disembelih dipersilahkan.

Nah, tentang manfaat dan tujuan dari melaksanakan akikah ini dikatakan oleh beberapa ulama bahwa akikah bermanfaat untuk memberikan pesan pada sang anak agar memberikan syafa’at untuk orang tuanya di masa depan. Sedangkan ada juga yang mengatakan bahwa akikah ini untuk menjaga agar fisik dan akhlak si anak bisa tumbuh dengan baik.

3 dari 3 halaman

Ketentuan Akikah untuk Anak yang Sudah Dewasa

Ketentuan Akikah untuk Anak yang Sudah Dewasa

Setelah mengetahui bahwa hukum akikah dalam Islam adalah sunah muakkad dan bisa juga menjadi wajib jika sudah dinazarkan, lalu bagaimana dengan penyelenggaraan akikah untuk anak yang sudah dewasa?

Karena seperti diketahui bahwa akikah dilaksanakan pada hari ke-7, ke-14, dan ke-21 setelah kelahirannya. Namun pelaksanaan akikah ini bisa saja tertunda karena suatu alasan tertentu dan baru bisa dilakukan ketika sang anak sudah dewasa.

Untuk pelaksanaan akikah bagi anak yang sudah dewasa telah dijelaskan dalam kitab Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib oleh Syekh Nawawi Banten berikut ini:

ولو مات المولود قبل السابع فلا تفوت بموته ولا تفوت العقيقة بالتأخير بعده أى بعد يوم السابع فإن تأخرت أى الذبيحة للبلوغ سقط حكمها فى حق العاق عن المولود أى فلا يخاطب بها بعده لانقطاع تعلقه بالمولود حينئذ لاستقلاله أما هو أى المولود بعد بلوغه فمخير فى العق عن نفسه والترك فإما أن يعق عن نفسه أو يترك العقيقة, لكن الأحسن أن يعق عن نفسه تداركا لما فات

Artinya: Andai si bayi wafat sebelum hari ketujuh, maka kesunahan aqiqah tidak gugur. Kesunahan aqiqah juga tidak luput karena tertunda hingga hari ketujuh berlalu. Kalau penyembelihan aqiqah ditunda hingga si anak balig, maka hukum kesunahannya gugur bagi si orang tua. Artinya mereka tidak lagi disunahkan mengaqiqahkan anaknya yang sudah balig karena tanggung jawab aqiqah orang tua sudah terputus karena kemandirian si anak. Sementara agama memberikan pilihan kepada seseorang yang sudah balig untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri atau tidak. Tetapi baiknya, ia mengaqiqahkan dirinya sendiri untuk menyusul sunah aqiqah yang luput di waktu kecilnya.”

Hukum akikah dalam Islam untuk anak yang sudah dewasa atau baligh adalah dihukumkan secara mandiri. Di mana anak tersebut bisa menanggung sendiri kebutuhan hidupnya, dosa dan pahala, serta untung dan ruginya jika mengusahakan hal tersebut.

Beri Komentar