Setiap muslim laki-laki diwajibkan sholat Jumat jika tidak ada uzur atau halangan tertentu.
Setiap muslim laki-laki diwajibkan sholat Jumat jika tidak ada uzur atau halangan tertentu.
Dream - Sholat Jumat adalah salah satu ibadah yang diwajibkan bagi Muslim laki-laki.
Oleh karena itu, ketika waktu sholat Jumat sudah tiba, Muslim laki-laki harus meninggalkan aktivitasnya dan bersegera menuju masjid untuk menjalankan sholat Jumat berjamaah.
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Jumu'ah ayat 9:
" Wahai orang yang beriman, bila diseru shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikrullah (shalat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya."
Lalu, apa hukumnya jika sampai meninggalkan sholat Jumat? Dan apakah dalam kondisi tertentu sholat Jumat boleh ditinggalkan?
Berikut penjelasannya sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Sholat Jumat diwajibkan bagi Muslim laki-laki. Oleh karena itu, ketika meninggalkannya tanpa alasan tertentu, maka hal tersebut bisa mendatangkan dosa.
Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis Nabi saw:
" Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah sholat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafik." (HR. At-Thabarani)
Kemudian, dijelaskan juga dalam hadis lainnya:
" Siapa meninggalkan tiga kali sholat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya." (HR. At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni)
Hadis di atas lalu dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli terkait seorang Muslim yang meninggalkan sholat Jumat sampai tiga kali sebagaimana tercantum dalam kitab Nihayatul Muhtaj:
" Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan) dalam arti tidak ada uzur. Pengakuan atas kewajiban Jumat tidak menghalanginya dari konsekuensi tindakannya.
Tindakan meninggalkan Jumat adalah maksiat. Secara zahir kemutalakannya bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan berturut-turut atau tidak.
Tetapi bisa jadi bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud adalah ‘berturut-turut’ (niscaya Allah menutup hatinya) Allah menyegel hatinya dengan sesuatu seperti cincin yang dapat menghalanginya dari nasihat dan kebenaran." (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz VI, halaman 450)
Berikut adalah beberapa uzur atau halangan yang membolehkan untuk tidak sholat Jumat adalah sebagai berikut:
Uzur yang pertama adalah berada di perjalanan saat waktu sholat Jumat tiba. Sebagian besar ulama mengatakan bahwa kondisi tersebut tidak diwajibkan untuk sholat Jumat.
Kondisi ini juga pernah dialami Rasulullah saw saat di perjalanan dan beliau tidak sholat Jumat. Ketika itu adalah haji Wada di Arafah bertepatan dengan hari Jumat. Beliau pun melakukan sholat jamak takdim Dhuhur dan Ashar.
Uzur yang kedua adalah orang yang menderita ketakutan. Misalnya saja saat bersembunyi dari kejaran orang jahat atau penguasa zalim yang saat itu bertepatan dengan waktu sholat Jumat.
Rasulullah saw bersabda:
" Barangsiapa mendengar panggilan adzan dan tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali orang yang berhalangan. Mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah apakah halangannya?’ Beliau berkata, ‘Takut atau sakit.’" (HR. Abu Dawud dengan isnad shahih)
Selanjutnya adalah orang yang terkena uzur dan diberi keringanan baginya. Misalnya saja terkena halangan berupa hujan, lupur, hujan es, dan sejenisnya. Meski begitu, mereka tetap memiliki kewajiban untuk menjalankan sholat Dhuhur.
Namun, seorang Muslim yang tetap melaksanakan sholat Jumat, maka tetap sah baginya dan gugurlah kewajibannya untuk sholat Dhuhur. Bahkan, di zaman Rasulullah saw, para perempua Muslim turut menjalankan sholat Jumat bersama beliau.
Berikut adalah beberapa syarat wajib sholat Jumat yang harus diketahui oleh umat Islam:
Berikut adalah syarat sah sholat Jumat yang harus dipenuhi oleh laki-laki Muslim: