Hukum Orang Islam Masuk Gereja (Foto Ilustrasi: Unsplash.com)
Dream – Bukan sekali dua kali saja ketika ada seorang Muslim yang memasuki gereja menuai polemik sebagian umat Islam. Bahkan tidak sedikit yang menyebutnya sebagai kafir maupun murtad. Namun sebelum menghakimi, alangkah lebih baik jika mencari alasan yang tepat dan pendapat dari beberapa ulama untuk bisa mendapatkan pertimbangan yang lebih baik.
Setiap umat beragama telah memiliki tempat ibadahnya masing-masing. Seperti halnya umat Islam yang beribadah di masjid dan umat Kristen beribadah di gereja.
Ketika suatu hari ada umat Islam yang masuk gereja, seolah-olah perbuatan ini dipandang menyalahi agama, bahkan tanpa mencari tahu terlebih dahulu apa alasannya masuk ke gereja. Sehingga banyak sekali asumsi yang mengatakan bahwa hukum orang Islam masuk gereja adalah haram.
Oleh karena itu, penting untuk diketahui secara lebih dalam terkait hukum orang Islam masuk gereja. Sehingga permasalahan ini tidak lagi menjadi perdebatan yang memunculkan konflik dan kebencian, akan tetapi bisa menunjukkan rasa saling toleransi demi mewujudkan kerukukan.
Nah, bagi sahabat Dream yang ingin mengetahui pembahasan tentang hukum orang Islam masuk gereja, berikut sebagaimana telah dirangkum oleh Dream melalui islam.nu.or.id.
Hukum orang Islam masuk gereja pada dasarnya memunculkan perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Oleh karena itu, kita tidak bisa serta merta untuk langsung mengatakan bahwa hukum orang Islam masuk gereja adalah haram. Perlu untuk mengetahui terlebih dahulu bagaimana pendapat dari para ulama tersebut.
Pendapat para ulama tersebut dijelaskan dalam sebuah kitab yang bernama Mausu’ah Fiqh Kuwait. Berikut adalah penjelasan dalam bahasa Arabnya:
يَرَى الْحَنَفِيَّةُ أَنَّهُ يُكْرَهُ لِلْمُسْلِمِ دُخُول الْبِيعَةِ وَالْكَنِيسَةِ، لأَِنَّهُ مَجْمَعُ الشَّيَاطِينِ، لاَ مِنْ حَيْثُ إِنَّهُ لَيْسَ لَهُ حَقُّ الدُّخُول. وَذَهَبَ بَعْضُ الشَّافِعِيَّةِ فِي رَأْيٍ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِ دُخُولُهَا إِلاَّ بِإِذْنِهِمْ، وَذَهَبَ الْبَعْضُ الآْخَرُ فِي رَأْيٍ آخَرَ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَحْرُمُ دُخُولُهَا بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ. وَذَهَبَ الْحَنَابِلَةُ إِلَى أَنَّ لِلْمُسْلِمِ دُخُول بِيعَةٍ وَكَنِيسَةٍ وَنَحْوِهِمَا وَالصَّلاَةَ فِي ذَلِكَ، وَعَنْ أَحْمَدَ يُكْرَهُ إِنْ كَانَ ثَمَّ صُورَةٌ، وَقِيل مُطْلَقًا، ذَكَرَ ذَلِكَ فِي الرِّعَايَةِ، وَقَال فِي الْمُسْتَوْعِبِ: وَتَصِحُّ صَلاَةُ الْفَرْضِ فِي الْكَنَائِسِ وَالْبِيَعِ مَعَ الْكَرَاهَةِ، وَقَال ابْنُ تَمِيمٍ. لاَ بَأْسَ بِدُخُول الْبِيَعِ وَالْكَنَائِسِ الَّتِي لاَ صُوَرَ فِيهَا، وَالصَّلاَةِ فِيهَا. وَقَال ابْنُ عَقِيلٍ: يُكْرَهُ كَالَّتِي فِيهَا صُوَرٌ، وَحَكَى فِي الْكَرَاهَةِ رِوَايَتَيْنِ. وَقَال فِي الشَّرْحِ. لاَ بَأْسَ بِالصَّلاَةِ فِي الْكَنِيسَةِ النَّظِيفَةِ رُوِيَ ذَلِكَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ وَأَبِي مُوسَى وَحَكَاهُ عَنْ جَمَاعَةٍ، وَكَرِهَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَمَالِكٌ الصَّلاَةَ فِي الْكَنَائِسِ لأَِجْل الصُّوَرِ،
Melalui kitab tersebut dapat ditarik beberapa pendapat dari para ulama terkait hukum orang Islam masuk gereja. Berikut adalah penjelasannya yang penting untuk diketahui oleh sahabat Dream:
Pendapat Pertama
Pendapat yang pertama datang dari madzhab Hanafi bahwa hukum orang Islam masuk gereja adalah makruh.
Pendapat ke dua
Pendapat yang kedua datang dari madzhab Syafi’i. Di mana hukum orang Islam masuk gereja adalah tidak boleh, kecuali jika sudah mendapatkan izin dari pihak gereja. Sedangkan sebagian dari madzhab Syafi’i ada juga yang berpendapat tidak haram bagi orang Islam untuk masuk ke gereja, meskipun tidak mendapatkan izin dari pihak gereja.
Pendapat ke tiga
Pendapat yang ketiga datang dari madzhab Hanbali. Di mana hukum orang Islam masuk gereja adalah boleh, bahkan diperbolehkan juga untuk menjalankan sholat di dalam gereja tersebut. Pendapat ini juga berlaku untuk tempat ibadah agama lainnya. Namun menurut Imam Ahmad, hukum orang Islam masuk gereja adalah makruh jika di dalam bangunan tersebut terdapat gambar.
Pendapat ke empat
Pendapat yang keempat datang dari Ibn Taimiyah yang mengatakan bahwa hukum orang Islam masuk gereja tidaklah masalah selama di dalamnya tidak ada gambar. Bahkan diperbolehkan untuk menjalankan sholat di dalamnya. Meski begitu, hal ini pun memunculkan dua pendapat.
Yakni ada yang mengatakan tidak masalah untuk melakukan sholat di dalam gereja. Seperti halnya yang dikisahkan oleh beberapa ulama serta riwayat dari Ibn Abbas dan Malik bahwa mengerjakan sholat di dalam gereja adalah makruh karena ada gambarnya.
Kemudian dari Ibn Qudamah dan ulama yang sependapat dengannya mengatakan bahwa Nabi Muhammad saw pernah menjalankan sholat di dalam Ka’bah dan saat itu di sana ada gambar. Hal ini sebagaimana sabda beliau:
“ Jika waktu sholat telah tiba, kerjakan sholat di manapun, karena di manapun bumi Allah adalah masjid (tempat sujud).”
Melalui penjelasan di atas, diketahui bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang hukum orang Islam masuk gereja. Perbedaan pendapat tersebut bukanlah alasan untuk saling menyalahkan atau menimbulkan konflik. Akan tetapi membuat kita untuk saling menghormati dan menghargai perbedaan tersebut. Karena tentu pendapat para ulama telah memiliki dasar yang bisa memperkuatnya.
Advertisement
4 Glamping Super Cozy di Puncak Bogor, Instagramable Banget!
Menkeu Lapor Capaian Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tingkat Pengangguran Turun
Cerita Darsono Setia Rawat Istrinya yang Tak Bisa Kena Cahaya Selama 32 Tahun
Shandy Aulia Sampai Sewa Makeup Artist untuk Foto Paspor dan Visa, Hasilnya Wow Banget!
Patrick Kluivert Tutup Kolom Komentar Akun Instagramnya Setelah `Dicerai` PSSI
Bahas Arah Kebijakan Ekonomi, Prabowo Adaptasi Ajaran Ayahnya
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Patrick Kluivert Tutup Kolom Komentar Akun Instagramnya Setelah `Dicerai` PSSI
Menkeu Bagikan Nomor WhatsApp `Lapor Pak Purbaya`, Warga Bisa Curhat Soal Pajak
6 Zodiak yang Lebih Rentan Gaslighting dan Digaslight: Hati-Hati Kalau Kamu Salah Satunya
4 Glamping Super Cozy di Puncak Bogor, Instagramable Banget!
8 Destinasi Wisata Alam Terbaik di Asia Versi Agoda, Ada Megamendung
Studi: Industri Kripto Berpotensi Ciptakan 1,22 Juta Lapangan Kerja di Indonesia