Hukuman Habib Rizieq Disunat Jadi 2 Tahun

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 16 November 2021 12:00
Hukuman Habib Rizieq Disunat Jadi 2 Tahun
Kasus Rizieq dinilai hanya menimbulkan keonaran di media massa, bukan di masyarakat.

Dream - Mahkamah Agung memperingan masa hukuman yang harus dijalani eks Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, terkait kasus hasil tes swab PCR RS Ummi. Dalam putusan Kasasinya, MA mengurangi masa tahanan Rizieq menjadi 2 tahun.

" Menjadi pidana penjara selama 2 tahun," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.

Putusan ini memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tmr tanggal 24 Juni 2021.

Menurut Andi, terdapat beberapa pertimbangan Majelis Hakim Kasasi mengurangi masa hukuman Rizieq. Pertama, kasus berita bohong yang dilakukan terdakwa tidak menimbulkan keonaran di masyarakat namun hanya terjadi di media massa.

" Akibat terbitnya keonaran dari perbuatan terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa atau fisik atau harta benda serta terhadap terdakwa," kata Andi menerangkan pertimbangan Majelis Kasasi MA.

Pertimbangan lain, terdakwa telah dijatuhi vonis pidana pada perkara lain yang satu rangkai dengan peristiwa terkait Covid-19. Sehingga, pidana penjara selama 4 tahun dinilai terlalu berat.

" Sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralsan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," terang Andi, dikutip dari Liputan6.com.

1 dari 4 halaman

Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Hasil Test Swab RS Ummi

Dream - Muhammad Rizieq Shihab, terdakwa kasus berita bohong hasil tes Covid-19 RS Ummi Kota Bogor dijatuhi vonis penjara 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hakim menilai Rizieq terbukti bersalah dalam kasus hasil swab test COvid-19.

" Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Khadwanto, membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jakarta Timur.

Majelis hakim menyatakan Rizieq terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Hakim mendasarkan keputusannya pada pernyataan Rizieq saat dirawat di RS Ummi yang disiarkan lewat video dan diunggah pada YouTube. Dalam video tersebut, Rizieq mengaku sehat sementara hasil swab PCR menyatakan dia positif Covid-19.

 

2 dari 4 halaman

Sama-sama Ajukan Banding

Hakim juga menganggap perbuatan Rizieq telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Hal itu menjadi alasan memberatkan dari vonis.

Sementara hal meringankan, Rizieq memiliki keluarga dan seorang guru agama. Diharapkan Rizieq dapat menunjukkan perilaku yang baik di masa mendatang.

Atas vonis ini, Rizieq bersama kuasa hukum akan mengajukan banding. Demikian pula dengan jaksa penuntu umum.

Vonis yang dijatuhkan Rizieq lebih rendah dari tuntutan jaksa. Saat sidang penuntutan, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Rizieq, dikutip dari Merdeka.com.

3 dari 4 halaman

Pembelaan Rizieq Soal Imam Besar Isapan Jempol: Saya Khawatir Massa Datang

Dream - Terdakwa kasus berita bohong soal hasil swab RS Ummi, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab mengajukan nota duplik pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini. Dia sempat menyinggung sindiran jaksa dalam replik pada sidang pekan lalu yang menyebut gelar Imam Besar hanya isapan jempol.

" Saya sesalkan replik JPU dibuka dengan masalah yang sepele tetapi tidak sepele tersebut, sehingga seluruh replik JPU diisi dan dipenuhi dengan gelora emosi dari persoalan sepele tetapi tidak sepele tersebut," ujar Rizieq membacakan nota dupliknya di persidangan.

Rizieq pun menyesalkan sindiran jaksa tersebut akhirnya terbesar. Dia menuding sindiran tersebut sengaja disebarkan untuk membuat panas masyarakat.

" Kemudian kalimat pembuka tersebut, entah oleh siapa dan dengan maksud apa, difoto dari replik JPU dan disebarluaskan via medsos ke para pejabat tinggi negara serta tokoh nasional, hingga akhirnya viral dan sampai ke umat Islam di mana-mana," kata dia.

Dia menegaskan gelar imam besar yang disematkan padanya berasal dari masyarakat sendiri. Sehingga, Rizieq mengaku khawatir ucapan jaksa dapat mengundang kemarahan masyarakat.

" Sebutan imam besar untuk saya datang dari umat Islam yang lugu dan polos serta tulus di berbagai daerah di Indonesia," terang Rizieq.

 

4 dari 4 halaman

Merasa Berlebihan, Tapi...

Dia juga merasa sebenarnya sebutan itu agar berlebihan. Tetapi, Rizieq mengaku memahami gelar tersebut disematkan masyarakat sebagai tanda cinta.

" Ini adalah Ramzul Mahabbay, yaitu tanda cinta dari mereka terhadap orang yang mereka cintai," kata Rizieq.

Atas sindiran jaksa, Rizieq mengatakan tidak merasa terhina. Dia menilai sindiran tersebut memang bukan hinaan yang ditujukan kepadanya mengingat gelar imam besar berasal dari pengikutnya.

" Saya tidak akan pernah merasa terhina atau merasa tersinggung apalagi marah, akan tetapi saya khawatir hinaan tersebut akan diartikan oleh umat Islam Indonesia sebagai hinaan terhadap cinta dan kasih sayang mereka," ucap dia.

Karena itu, Rizieq meminta jaksa berhati-hati. Dia merasa khawatir jika perkataan jaksa disalahtafsirkan menjadi semacam tantangan bagi pendukungnya sehingga mereka terdorong datang ke sidang vonis.

" Nasihat saya kepada JPU agar hati-hati, jangan menantang para pecinta karena cinta itu punya kekuatan dahsyat yang tak akan pernah takut akan tantangan dan ancaman," kata dia, dikutip dari Merdeka.com.

Beri Komentar