© MEN
Dream - Ditjen Imigrasi mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umroh dan haji khusus. Terkait hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik dicabutnya aturan yang dinilai cenderung menyulitkan jemaah.
" Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umroh dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," ujar Jubir Kemenag, Anna Hasbie, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 5 Maret 2023.
Menurutnya, dengan dicabutnya aturan tersebut jemaah tak lagi dipersulit dalam pembuatan paspor. " Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umroh dan haji khusus dalam pembuatan paspor," sambungnya.
Anna mengungkapkan, syarat rekomendasi Kemenag itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.
Ia mengatakan, sejak awal Maret 2017, Ditjen Imigrasi meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jemaah umroh dan haji khusus.
Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.
" Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti," sebutnya.
Namun, saat ini edaran tersebut sudah dicabut sehingga jemaah tak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag saat ingin membuat paspor.
" Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah," pungkasnya.
sumber: Liputan6.com
Advertisement
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal