Implentasi UU Cegah KDRT Masih Minim, Sering Berakhir Damai

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 5 September 2023 11:12
Implentasi UU Cegah KDRT Masih Minim, Sering Berakhir Damai
Akses untuk menyelesaikan kasus KDRT dengan jalur hukum belum banyak diketahui masyarakat.

1 dari 12 halaman

Implentasi UU Penghapusan KDRT Masih Minim, Sering Berakhir Damai

Implentasi UU Penghapusan KDRT Masih Minim, Sering Berakhir Damai © Dream

2 dari 12 halaman

Dream - Isu kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih jadi pekerjaan rumah banyak pihak. Dalam 18 bulan terakhir telah terjadi 15.921 kasus kekerasan pada perempuan. Data tersebut berasal dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (KPPPA) yang diungkapkan di acara Kick Off Meeting Kampanye Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) kerja sama KPPPA dengan Perkumpulan JalaStoria Indonesia pada Senin malam 4 September 2023.


Data tersebut menunjukkan kalau Kampanye Penghapusan KDRT sangat penting karena pada tahun ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PDKRT) tepat berusia 19 tahun.  maksimal dalam hal implementasi.

3 dari 12 halaman

UU tersebut sebenarnya sudah memberikan ruang bagi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk mengupayakan akses terhadap keadilan dan pemulihan. Kenyataannya, belum maksimal dalam hal implementasi.

Kick Off  Meeting ini adalah bagian dari acara kampanye yang akan dilakukan KPPPA dan JalaStoria selama Bulan September 2023. Dalam acara tersebut jurnalis mendapatkan informasi dan gambaran tentang isu yang krusial ini.


4 dari 12 halaman

© Dream

“Ada jaminan perlindungan yang terangkum di UUD 45, dan UU lainnya. Perlindungan itu setara untuk perempuan dan anak,” kata Eni Widiyanti, S.E., MPP, Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Renta dari KPPPA dalam acara Kick Off Meeting Kampanye  (PKDRT), yang digelar online.

5 dari 12 halaman

© Dream

Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) mencatat data pelaporan kasus kekerasan yang terjadi saat ini, sepanjang tahun 2022 sampai dengan bulan Juni 2023 terdapat 15.921 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dengan jumlah korban 16.275 orang. 

6 dari 12 halaman

Sedangkan untuk kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 23.363 kasus dengan jumlah korban 25.802 orang. Berdasarkan jenis kekerasannya, kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dengan korban berjumlah paling banyak adalah kekerasan fisik dengan jumlah 7.940 kasus, kekerasan psikis berjumlah 6.576, kekerasan seksual berjumlah 2.948 kasus, dan penelantaran sejumlah 2.199 kasus. 

Berdasarkan data Simfoni PPA dari Januari- Juni 2023 menurut tempat kejadian, kasus yang paling banyak dialami adalah dalam rumah tangga (KDRT) yakni sebesar 48,04% (7.649 kasus) diikuti di tempat kejadian lainnya kemudian fasilitas umum, tempat kerja, sekolah dan lembaga pendidikan. Sedangkan sebanyak 60% (14.034 Kasus) kekerasan yang terjadi terhadap anak adalah kasus kekerasan seksual.

7 dari 12 halaman

“Sekarang yang paling penting adalah bagaimana korban mau bicara. Sehingga mereka bisa mendapatkan bantuan dan juga pertolongan mengatasi trauma, sekaligus pelaku bisa diberikan efek jera",

8 dari 12 halaman

© Dream

Sementara itu Direktur Eksekutif JalaStoria Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. menjabarkan bahwa acara Kampanye Penghapusan KDRT akan dilakukan secara berkesinambungan dalam September 2023 ini. Selain Kick off Meeting dengan jurnalis, akan ada tiga dialog yang masing-masing akan dihadiri tokoh agama, lembaga pengada layanan dan aparat penegak hukum.

9 dari 12 halaman

“Kita akan mendengarkan tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum, lembaga penyedia layanan, dan juga tokoh agama dalam penyelesaian KDRT. Tiga institusi ini yang kerap didatangi korban pertama kali,"

kata Ninik

10 dari 12 halaman

Dialog dengan tokoh agama akan dilakukan tanggal 8 September 2023. Para tokoh dari berbagai agama akan memberi penjelasan lebih detail soal sudut pandang agama terhadap kekerasan dalam rumah tangga.

“Kami mengundang semua representasi agama yang ada di Indonesia. Kami ingin mendengar seberapa besar mereka memberi pemahaman pada publik soal KDRT juga refleksi bila didatangi korban,” kata Ninik.

11 dari 12 halaman

Menurut Ninik masih sulitnya implementasi UU PKDRT ini tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Kurangnya sosialisasi dan juga tantangan dalam memberi keadilan bagi korban menjadi dua hal yang ditengarai sebagai masalah yang harus dicari solusinya. Kekerasan dalam rumah tangga juga dapat menyebabkan perpecahan keluarga, disfungsi keluarga, dan reproduksi siklus kekerasan pada generasi berikutnya.

“Penghapusan kekerasan KDRT ini butuh dukungan karena penegakanannya belum dipahami oleh masyarakat dan penegak hukum, sehingga butuh tetap dikampanyekan,” kata Ninik Rahayu.

12 dari 12 halaman

Ninik mengatakan ada kasus yang mencuat, namun ada juga kasus yang belum muncul. Akses untuk menyelesaikan dengan jalur hukum juga belum banyak diketahui masyarakat. Belum lagi KDRT dianggap tabu dan biasa di budaya patriarki.

“Adanya delik aduan dalam UU PKDRT di beberapa pasal juga menyebabkan kasus KDRT diselesikan secara damai,” kata Ninik.

Beri Komentar