Dream - Indonesia kembali bersuara terkait pendudukan Israel atas Palestina. Dalam Sidang Dewan HAM PBB, Indonesia mendesak Israel menghentikan pendudukan ilegal menurut hukum internasional tersebut.
Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Dubes Hasan Kleib, mengatakan sudah 60 tahun lebih Israel mendudukan kawasan Palestina. Rakyat Palestina sudah sangat menderita akibat ulah Israel.
" Israel dengan keras kepala terus mengabaikan desalan internasional untuk mengakhiri pendudukan ilegalnya di tanah Palestina," ujar Kleib, dikutip dari Liputan6.com, Rabu 26 September 2018.
Kleib kemudian mendesak Dewan HAM PBB untuk segera mengambil tindakan mengakhiri impunitas yang masih dinikmati Israel. Juga secara serius menggelar penyelidikan atas pelanggaran HAM yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.
Israel, kata Kleib, secara terang-terangan melanggar sejumlah hukum internasional. Beberapa di antaranya seperti pembangunan pemukiman ilegal, pendirian tembok pemisah, dan membatasi mobilitas rakyat Palestina.
Selain itu, Kleib juga mengingatkan penggunaan senjata oleh militer Israel di Gaza harus dijadikan dasar bagi PBB untuk segera bergerak. PBB harus memastikan Israel menghentikan kebijakannya yang tidak manusiawi dan segera menarik diri dari kawasan pendudukan.
Selanjutnya, Kleib menerangkan Indonesia menyambut baik pembentukan Committee of Inquiry (CoI). Diharapkan badan ini dapat menggelar investasi atas pelanggaran HAM militer Israel terhadap rakyat Palestina.
(ism, Sumber: Liputan6.com/Rizki Akbar Hasan)
Dream - Polisi Israel menyegel gerbang kompleks Masjidil Aqsa di Yerusalem. Penutupan itu dilakukan setelah terjadi bentrokan antara polisi Israel dengan para jemaah asal Palestina setelah sholat Jumat, 27 Juli 2018.
Menurut laman Al Arabiya, badan wakaf yang mengelola masjid tersuci ke tiga bagi umat Islam itu, membenarkan bahwa penutupan itu dilakukan setelah terjadinya bentrokan. Namun, polisi Israel tidak memberi komentar apapun terkait kabar penutupan tersebut.
Laman Reuters, sebagaimana dikutip Al Arabiya, melaporkan bahwa sejumlah pemuda bertopeng menyalakan kembang api dan mengarahkannya ke polisi Israel yang berada di dekat masjid. Setelah itu, polisi Israel mengepung kompleks Masjidil Aqsa untuk melawan para pemuda itu.
Meski demikian, belum jelas apakah polisi Israel memasuki kompleks Masjidil Aqsa setelah atau sebelum insiden kembang api tersebut.
Juru Bicara Kepolisian Israel mengatakan bahwa kembang api dan lemparan batu diarahkan ke personel mereka yang berada di dekat kompleks Masjid Al Aqsa. Karena merasa diserang, polisi Israel kemudian menyeterilkan wilayah masjid sebagai responsnya.
Dream - Israel mengesahkan Undang-undang 'Negara-Bangsa Yahudi' pada Kamis 19 Juli 2018. UU baru tersebut memberikan hak kepada warga Yahudi Israel untuk menentukan nasibnya sendiri. Namun hak serupa tidak diberlakukan kepada etnis Arab.
UU yang diusulkan oleh pemerintahan sayap kanan Israel ini dinyatakan sah dengan 62 suara setuju, 55 suara menolak dan 2 suara abstain dari total 120 anggota parlemen (Knesset).
Sejumlah anggota parlemen etnis Arab tidak terima atas pemungutan suara tersebut. Mereka berteriak sambil merobek kertas suara usai pemungutan.
" Ini adalah momen yang menentukan dalam sejarah Zionisme dan sejarah negara Israel," ucap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu di gedung Knesset, dikutip dari Arab News.
UU ini menyatakan secara tegas Israel adalah tanah bersejarah bagi kaum Yahudi dan mereka punya hak eksklusif untuk menentukan nasibnya sendiri di negara Zion tersebut.
UU ini juga menghapus penggunaan Bahasa Arab dan menetapkan Ibrani sebagai bahasa resmi Negara. Bahasa Arab hanya boleh digunakan di tempat-tempat tertentu.
Israel memiliki jumlah penduduk mencapai 9 juta jiwa dengan 1,8 juta jiwa atau sekitar 20 persennya adalah etnis Arab. Mereka berasal dari Palestina yang menetap dan menjadi warga negara Israel.
Pengesahan ini segera mengundang reaksi baik dari dalam maupun luar negeri. Para pengamat menyatakan UU ini menguatkan diskriminasi terhadap warga Arab Israel yang selama ini selalu dianggap sebagai warga negara kelas dua.
Dream - Kementerian Luar Negeri Israel mencabut larangan bagi wisatawan asal Indonesia untuk berkunjung ke wilayahnya. Pencabutan ini berlaku Rabu, 27 Juni 2018 waktu setempat.
Dikutip dari Anadolu Agency, Kemenlu melalui keterangan resmi menyatakan langkah ini dijalankan setelah terjadi kontak antara otoritas Israel dengan " saluran internasional" .
Tidak dijelaskan secara rinci bagaimana proses kontak tersebut berjalan.
Selain itu, Israel juga mencabut pembatasan kunjungan warganya ke Indonesia.
Israel menerapkan larangan kunjungan ke Yerusalem bagi wisatawan pemegang paspor Indonesia pada 9 Juni 2018. Larangan ini merupakan tanggapan atas sikap Indonesia yang menolak visa warga Israel.
Keputusan Indonesia merupakan bentuk protes atas kekejaman militer Israel terhadap para demonstran Palestina di Jalur Gaza. 132 demonstran tewas dan ribuan lainnya mengalami luka akibat diserang militer Israel.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib