Dream - Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang putusan atas pembunuhan Nofriansya Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 13 Februari 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Majelis hakim menilai Sambo terbukti bersalah dan turut serta berencanakan pembunuhan. Foto (Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta © 2023 https://www.dream.co.idAdvertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN