Istri yang Bunuh Hakim Medan dengan Keji Divonis Hukuman Mati

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Kamis, 2 Juli 2020 15:20
Istri yang Bunuh Hakim Medan dengan Keji Divonis Hukuman Mati
Dua terdakwa lain dihukum 28 dan 20 tahun.

Dream - Tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, dinyatakan terbukti bersalah. Zuraida Hanum, 41 tahun, istri Jamaluddin sekaligus dalang pembunuhan, dijatuhkan hukuman mati.

Terdakwa lainnya, M Jefri Pratama alias Jefri, 42 tahun, dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara M Reza Fahlevi, 28 tahun, adik Jefri, dihukum 20 tahun penjara.

Zuraida, Jefri dan Reza dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Mereka melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana sesuai dakwaan primair.

1 dari 3 halaman

Vonis bersalah dan hukuman untuk ketiganya dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di PN Medan, Rabu 1 Juli 2020.

" Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zuraida Hanum oleh karena itu dengan pidana mati," kata Erintuah.

Putusan majelis hakim terhadap Zuraida lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan, sedangkan Reza dihukum lebih ringan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang meminta agar ketiga terdakwa masing-masing dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

2 dari 3 halaman

JPU yang ditanya sikapnya soal putusan ini menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan terdakwa.

" Menghargai putusan hakim, (kami) akan konsultasi ke masing-masing terdakwa," ujar Kuasa Hukum Zuraida, Onan Purba, kepada wartawan.

Vonis bersalah dan hukuman untuk ketiganya dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di PN Medan, Rabu 1 Juli 2020.

" Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zuraida Hanum oleh karena itu dengan pidana mati," kata Erintuah.

3 dari 3 halaman

Putusan majelis hakim terhadap Zuraida lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan, sedangkan Reza dihukum lebih ringan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang meminta agar ketiga terdakwa masing-masing dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

JPU yang ditanya sikapnya soal putusan ini menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan terdakwa. " Menghargai putusan hakim, (kami) akan konsultasi ke masing-masing terdakwa," ujar Kuasa Hukum Zuraida, Onan Purba, kepada wartawan.

Sumber: Liputan6.com

Beri Komentar