Indra Kenz (merdeka.com)
Dream - Badan Reserse Kriminal Polri menahan Crazy Rich Medan, Indra Kenz, atas kasus dugaan penipuan investasi. YouTuber yang kerap mempromosikan aplikasi investasi Binomo itu mendekam di tahanan Bareskrim selama 20 hari ke depan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan polisi juga melakukan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kenz. Tetapi, dia tidak merinci aset apa saja yang disita.
" Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka," ujar Ramadhan.
Diketahui, selain penipuan investasi, Indra Kenz juga dijerat pasal berlapis yang salah satunya adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyitaan aset ini dilakukan berkaitan dengan pemulihan kerugian para korban yang nilainya mencapai Rp3,8 miliar.
Bareskrim menetapkan tersangka kepada Indra Kenz usai pemeriksaan yang berlangsung selama hampir 9 jam pada Kamis, 24 Februari 2022. Ada sederet tindak pidana yang disangkakan kepada Indra Kenz.
Tindak pidana tersebut mulai judi daring, kemudian penyebaran berita bohong melakukan media elektronik, penipuan, perbuatan curang, juga TPPU. Sementara pasal yang dikenakan yaitu Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Indra juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 201 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 5 KUHP.
" Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan.
Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa, menyatakan empat rekening milik kliennya saat ini dalam status blokir oleh PPATK. Selain itu, kliennya resmi menghentikan seluruh promosi Binomo dan edukasi investasi online di kanal YouTube sesuai saran Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI).
" Sejak ada saran dari SWI untuk menghapus dan saudara Indra Kenz telah menghapusnya," kata Wardaniman, dikutip dari Merdeka.com.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib