Jadi Tersangka, Indra Kenz Ditahan Bareskrim

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 25 Februari 2022 11:00
Jadi Tersangka, Indra Kenz Ditahan Bareskrim
Indra Kenz dijerat pasal berlapis.

Dream - Badan Reserse Kriminal Polri menahan Crazy Rich Medan, Indra Kenz, atas kasus dugaan penipuan investasi. YouTuber yang kerap mempromosikan aplikasi investasi Binomo itu mendekam di tahanan Bareskrim selama 20 hari ke depan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan polisi juga melakukan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kenz. Tetapi, dia tidak merinci aset apa saja yang disita.

" Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka," ujar Ramadhan.

Diketahui, selain penipuan investasi, Indra Kenz juga dijerat pasal berlapis yang salah satunya adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyitaan aset ini dilakukan berkaitan dengan pemulihan kerugian para korban yang nilainya mencapai Rp3,8 miliar.

 

1 dari 2 halaman

Terancam Penjara 20 Tahun

Bareskrim menetapkan tersangka kepada Indra Kenz usai pemeriksaan yang berlangsung selama hampir 9 jam pada Kamis, 24 Februari 2022. Ada sederet tindak pidana yang disangkakan kepada Indra Kenz.

Tindak pidana tersebut mulai judi daring, kemudian penyebaran berita bohong melakukan media elektronik, penipuan, perbuatan curang, juga TPPU. Sementara pasal yang dikenakan yaitu Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Indra juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 201 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 5 KUHP.

" Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan.

 

2 dari 2 halaman

Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa, menyatakan empat rekening milik kliennya saat ini dalam status blokir oleh PPATK. Selain itu, kliennya resmi menghentikan seluruh promosi Binomo dan edukasi investasi online di kanal YouTube sesuai saran Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI).

" Sejak ada saran dari SWI untuk menghapus dan saudara Indra Kenz telah menghapusnya," kata Wardaniman, dikutip dari Merdeka.com.

Beri Komentar