Joddy Sopir Vanessa Angel Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Penjara 12 Tahun

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 11 November 2021 16:05
Joddy Sopir Vanessa Angel Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Penjara 12 Tahun
Polisi menerapkan Pasal 310 ayat 4 dan 311 UU LAJ

Dream - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya dijerat pasal berlapis terkait kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Joddy yang menjadi sopir mobil Vanessa Angel tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara.

" Penyidik menerapkan dua pasal yaitu Pasal 310 ayat 4 dan atau Pasal 311 ayat 5 UU LAJ (Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Latif Usman, dikutip dari Merdeka.com.

Latif menjelaskan pasal 310 ayat 4 UU LAJ memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp12 juta. Sedangkan Pasal 311 ayat 5 UU yang sama berisi ancaman pidana penjara 12 tahun tahun dan denda Rp24 juta.

Polisi punya sejumlah pertimbangan menjerat Joddy dengan dua pasal tersebut, yaitu tersagna melajukan kendaraan melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan di jalan tol. Batas maksimal kecepatan di jalan tol ditetapkan 80 Km/jam.

" Tapi yang bersangkutan, kecepatannya kita hitung sampai 130 Km/jam," kata dia.

1 dari 4 halaman

Main Ponsel Saat Berkendara

Hasil pemeriksaan juga menyatakan Joddy sedang bermain ponsel saat mobil melaju dalam kecepatan tinggi. Latif mengungkapkan, perbuatan itu dilakukan Joddy secara sadar.

" Di beberapa tempat, ia main HP (ponsel). Padahal, ia mengetahui bahwa saat berkendara tidak boleh main HP," terang Latif.

Pada Kamis pekan lalu, 4 Oktober 2021, mobil Pajero Sport mengalami kecelakaan fatal di Tol Jombang arah Surabaya. Mobil tersebut menabrak ujung beton pembatas jalan hingga hancur pada sisi kiri.

Dua dari lima orang dalam mobil tersebut meninggal di tempat. Keduanya adalah Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

2 dari 4 halaman

Joddy Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka

Dream - Muhammad Joddy Pramas Setya atau Joddy Sopir Vanessa Angel ditetapkan menjadi tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo.

Kepala Kejari Jombang, Imran mengatakan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus laka Vanessa pada Rabu 10 November 2021.

" Hari ini kami menerima SPDP. SPDP nomor 837. Sudah benar hari ini kita terima," ujar Kepala Kejari Jombang, Imran.

Vanessa bersama Joddy sopirnya

Foto : @tubagusjoddy

Imran mengatakan, dalam SPDP itu sudah ada satu nama tersangka, yakni Tubagus Muhammad Joddy. Ia merupakan sopir mobil yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarganya.

" Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang," ucapnya.

3 dari 4 halaman

Terbukti Melanggar Pasal 310

Dalam perkara tersebut, Tubagus Joddy disangkakan melanggar pasal 310 Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Namun ia belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan apa karena kesengajaan atau kelalaian. Untuk itu, pihaknya masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu.

" (Perkara) Undang-undang lalu lintas ya, pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, untuk sementara ya," kata Imran.

4 dari 4 halaman

Tinggal Tunggu Berkas Perkara

Setelah menerima SPDP, pihaknya kini tinggal menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya.

Imran juga telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu jaksa di antaranya Kasi pidana umum Achmad Jaya.

" Selanjutnya setelah SPDP, berarti kita menunggu berkas, berkas perkara untuk kita pelajari sesuai dengan kewenangan kita. Langsung kita tunjuk jaksanya ini. Saya tunjuk tiga orang. Pokoknya kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas," ungkap Imran.

Sumber : merdeka.com

Beri Komentar