Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Hakim menilai Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.
“ Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Kisworo, saat membacakan vonis untuk Jessica dalam persidangan, Kamis 27 Oktober 2016.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jessica telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ancaman hukumannya, maksimal pasal tersebut adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Namun jaksa menuntut Jessica dihukum 20 tahun penjara.
© Dream
Dalam putusan ini, Majelis Hakim memaparkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan. Akibat perbuatan Jessica mengakibatkan korban Mirna meninggal dunia. Perbuatan terdakwa keji dan sadis, dilakukan terhadap teman sendiri.
Jessica juga dinilai tak menyesali perbuatannya. Tidak mengakui perbuatannya sendiri.
Sementara, pertimbangan yang meringankan adalah Jesica masih berusia muda. " Bisa perbaiki diri di masa depan."
© Dream
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut kematian Mirna ada unsur dendam. “ Motif kematian korban karena ada unsur sakit hati atau dendam,” kata Hakim Binsar Gultom.
Menurut hakim, Jessica mengalami depresi pada kurun 2015. Ditunjukkan dengan berbagai insiden, seperti menabrak panti jompo hingga beberapa kali mencoba bunuh diri.
Hakim juga menyebut, saat dijenguk atasannya, Kristi, di rumah sakit, Jessica sempat mengatakan tahu bagaimana cara membunuh orang.
Dalam pertimbangan itu pula, hakim menyoroti ancaman Jessica pada kekasihnya, Patrick. Emosi Jessica pun dinilai taak stabil.
“ Fakta-fakta di atas terlihat Jessica mengalami ketidakstabilan emosi berupa agresifitas,” ujar Binsar.
© Dream
Dalam pertimbangan itu pula Hakim menyebut orang yang paling mungkin memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna adalah Jessica.
Hakim membagi tiga kelompok yang menguasai kopi Mirna, yaitu penyaji, penyidik, dan Jessica sebagai pemesan kopi itu.
“ Pemesan dimungkinkan masukkan natrium sianida, satu-satunya pihak yang menguasai lebih lama menguasai minuman sehingga diletakkan di meja 54.”
Hakim juga menyebut Jessica mengetahui sifat sianida yang bisa menguap bila terkena panas. Sehingga dituangkan dalam kondisi kopi sudah dingin karena es.
© Dream
Hakim juga menyebut Jessica terbukti melakukan perencanaan dengan matang. Terlihat dari cara Jessica memanfaatkan waktu singkat pertemuan dengan teman-temannya itu untuk membunuh Mirna.
Jessica disebut memanfaatkan waktu untuk melampiaskan sakit hati akibat kepribadian yang sudah hancur di Australia dilampiaskan kepada korban yang baru memulai mahligai.
“ Unsur merencanakan terlebih dahulu sudah terpenuhi secara sah dan meyakinkan,” ujar Binsar.
© Dream
Dream - Saaat membaca pembelaan dalam sidang Rabu 12 Oktober silam, tangis Jessica pecah. Air matanya mengalir, suaranya terbata-bata.
Jessica berdiri di tengah ruang sidang, di hadapan Majelis Hakim. Tangan kirinya memegang lembaran pembelaan, tangan kanannya memegang mic.
Dia baca kalimat demikalimat yang tertulis dalam berkas pembelaan itu dengan suara bergetar. “ Satu hal saya tidak menaruh racun ke kopi yang diminum Mirna,” kata Jessica.
Suara Jessica terus bergetar. Melalui pengeras suara itu, sedu-sedan Jessica terdengar jelas. Beberapa kali bahkan dia berhenti membaca surat pledoi itu.
Jesica mengaku tahu bahwa keluarga Mirna sangat baik. Namun dia bertanya mengapa sikap itu berubah setelah kematian Mirna. “ Apakah mereka menjadi jahat karena kehilangan Mirna?” kata dia.
“ Bagaimanaun juga saya tidak membunuh Mirna, jadi tidak seharusnya memperlakukan saya seperti sampah. Saya ngerti kesedihan mereka, tapi saya tidak membunuh Mirna,” tambah Jessica.
© Dream
Dream - Jessica menegaskan bukanlah pembunuh Mirna. Dia menolak tuduhan yang menyebutnya telah menaruh racun ke kopi yang diminum Mirna sebelum meninggal.
“ Saya tidak menaruh racun di minuman Mirna. Apa yang bisa saya lakukan agar bisa mengubah semuanya,” kata Jessica saat membaca pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 12 Oktober 2016.
Sejak penangkapan, Jessica mengaku menerima tekanan dari polisi. Namun tekanan tersebut tidak bisa mempengaruhinya.
“ Tidak akan bisa membuat saya mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan dan tidak berhak saya lakukan.”
Jesica juga mengaku, sejak kematian Mirna, kehidupan keluarganya berubah. Mereka sangat tertekan. “ Saat Mirna meninggal, mimpi buruk saya dan kekuarga saya dimulai.”
© Dream
Dream – Jessica mengaku tidak ikut mencicipi es kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin. Dia takut lambungnya bermasalah karena saat itu baru meminum koktail.
“ Karena dia (Mirna) sudah bilang awful (tidak enak), dan saya juga baru minum koktail, dan rasanya tidak bagus saja buat lambung saya,” kata Jessica dalam persidangan kasus kopi bersianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 28 September 2016.
Jaksa Sandy Handika menanyakan alasan lain mengapa Jessica tidak mau mencicipi kopi Mirna, padahal dia yang memesan minuman tersebut.
“ Kenapa Anda tidak mau mencicipinya, padahal kopi tersebut Anda sendiri yang pesankan?” tanya Sandy.
Jessica pun menjawab dengan santai. Dia mengaku saat itu memang sedang tidak ingin minum kopi. “ Pada saat itu saya tidak mau mencoba saja,” jawab Jessica.