Bin.go.id
Dream - Jokowi menaikkan tunjangan agen intelijen. Kebijakan yang ditandatangani presiden bernama lengkap Joko Widodo pada 24 Januari 2022 ini dilakukan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15/2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen. Peraturan baru ini sekalian mencabut Perpres Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen.
Dalam pertimbangannya, perpres baru ini menyebut, " Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya."
Pada pertimbangan ke dua berbunyi, " Bahwa Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunj angan Jabatan Fungsional Agen perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi dan kinerja Jabatan Fungsional Agen Intelijen."
Berikut tunjangan agen intelijen yang diatur dalam Perpres Nomor 15 tahun 2022:
Tunjangan dalam aturan lama, Perpres Nomor 48 Tahun 2007 yang sudah dicabut:
Agen Ahli
Agen Terampil
Advertisement