Presiden Joko Widodo
Dream - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak setuju terhadap beberapa substansi revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diinisiasi DPR.
Dia menyebut, KPK perlu mendapat dukungan dan kewenangan kekuatan yang memadai di banding lembaga lain.
" Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi RUU inisiatif DPR yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," kata Jokowi, Jumat, 13 September 2019.
Jokowi mengatakan, ada empat butir ketidaksetujuan Jokowi pada RUU KPK ini. Apa saja itu?
Pertama, Jokowi tidak setuju jika KPK harus memeroleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. " Misalnya harus izin ke pengadilan, tidak, KPK cukup memeroleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan," jelas Jokowi.
Kedua, Jokowi juga tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Bisa juga, kata Jokowi, berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara atau ASN, yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya.
" Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," beber Jokowi yang didampingi Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Mensesneg Pratikno.
Ketiga, Jokowi juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan. " Karena sistem penuntutan yang berjalan selama ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi," ujar Jokowi.
Keempat, Jokwi juga tidak setuju perihal pengolahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. " Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini," terang Jokowi.
Perihal keberadaan Dewan Pengawas, menurut Jokowi, masih diperlukan. Karena semua lembaga negara, lanjut Jokowi, termasuk Presiden, MA, DPR, bekerja dalam prinsip check and balances, saling mengawasi.
Alasannya, struktur ini dibutuhkan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang. Dewan Pengawas, ujar Jokowi, sesuatu yang wajar untuk proses tata kelola yang baik.
" Anggota Dewan Pengawas diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, pegiat antikorupsi, bukan politis, birokrat, aparat, maupun penindakhukum aktif," ujarnya lagi.
Pengangkatan Dewan Pengawas nantinya dilakukan Presiden, dijaring melalui panitia seleksi. Jokowi ingin memastikan tersedia waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya dewan pengawas.
Jokowi merasa KPK memerlukan kewenangan SP3. Alasannya, penegakkan hukum juga harus memenuhi prinsip perlindungan HAM dan memberikan kepastian hukum. Usulan DPR, batas waktu maksimal 1 tahun dalam pemberian SP3. Tapi usulan itu tak disetujui Jokowi.
" Kami meminta ditingkatkan menjadi 2 tahun supaya memberikan waktu yang memadai bagi KPK. Yang penting agar kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan atau pun tidak digunakan," terangnya.
Terkait pegawai KPK, Jokowi setuju status pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara atau PNS, yakni PNS atau P3K. Hal ini, lanjut Jokowi, juga terjadi di lembaga lain yang mandiri seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan juga lembaga independen lainnya seperti KPU, Bawaslu.
" Tapi saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan penuh kehati-hatian," jelas Jokowi.
Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini, lanjut Jokowi, masih tetap menjabat dan tentunya melakukan proses transisi menjadi ASN.
Jokowi berharap semua pihak bisa membicarakan isu ini dengan jernih, objektif, tanpa prasangka yang berlebihan. Jokowi tidak ingin ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh bersama.
" Dan saya ingin KPK mempunyai peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negeri kita, yang mempunyai kewenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain dalam memberantas korupsi," ungkap Jokowi.
Dream - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Presiden Joko Widodo melaporkan kaos seragam Argentina yang diperolehnya dari Presiden Argentina, Mauricio Macri. Kaos itu diberikan saat kunjungan orang nomor satu Negeri Samba itu ke Indonesia.
Imbauan yang disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sebagai bagian dari tindak pencegahan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat negara.
" Kalau Pak Jokowi suka dengan jersey tersebut tinggal membayar ke negara senilai harga tersebut. Atau diserahkan ke KPK untuk kapan-kapan dilelang," kata Saut, dilaporkan Liputan6.com, Kamis, 27 Juni 2019.
Saut yakin Jokowi akan melaporkan jersey tersebut dalam 30 hari kerja mendatang. Sebab, Jokowi selama ini rtin melaporkan berbagai hadiah yang diterimanya.
" Bercermin sebelumnya dan menunjukkan biasanya Pak Jokowi dengan sendirinya akan melaporkan," kata dia.
(Sah, Sumber: Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Dream - Presiden Joko Widodo bertukar hadiah dengan Presiden Argentina, Mauricio Macri di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu, 26 Juni 2019.
Mauricio memberikan kostum sepak bola tim nasional Argentina bernomor punggung 10. Di timnas senior Argentina, nomor tersebut biasa digunakan `anak emas` Argentina, Lionel Messi.
Di kostum tersebut, tertera nama Jokowi.
Dilaporkan laman Sekretariat Kabinet, Jokowi tak mau kalah. Dia juga memberikan bola souvenir Piala Dunia 2018 yang dibuat di Majalengka.
Jokowi mengatakan, bertemu Mauricio di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Hangzhou, China dan KTT G20 di Osaka, Jepang.
Pada pertemuan di Indonesia ini, Mauricio dan Jokowi berbincang mengenai pengembangan mitra dagang, pertanian, dan industri strategis.
" Kami membahas berbagai upaya menyeimbangkan perdagangan kedua negara termasuk melalui counter trade," kata Jokowi.
Jokowi pada pertemuan itu menawarkan produk dan jasa dari PT Dirgantara Indonesia, PT Garuda Maintenance Facility, dan PT INKA. " Presiden Marcri selanjutnya akan berdiskusi dengan pimpinan PT DI dan PT INK sore hari ini untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas," ujar dia.
Dream - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan dari terpidana kasus korupsi gratifikasi Gubernur Jambi, Zumi Zola. Diantara banyak barang yang dilelang KPK itu terdapat sebuah mainan berupa action figure.
Lelang itu digelar KPK dengan kerja sama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
" Barang rampasan yang akan dilelang berupa barang elektronik, action figure, dan perhiasan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dilaporkan Liputan6.com, Kamis, 13 Juni 2019.
Febri menyebut, lelang akan digelar Selasa, 25 Juni 2019 pukul 10.30 WIB. Lelang digelar dengan penawaran secara tertutup melalui internet (closed bidding) di laman www.lelang.go.id.
Jika tertarik, masyarakat selengkapnya dapat melihat di tautan ini.
" Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Senin tanggal 24 Juni 2019 Pukul 10.00 WIB s/d 15.00 WIB di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Gedung Merah Putih, Jakarta," kata Febri.
Advertisement
Asam Urat di Usia Muda? Ini 7 Penyebab dan Cara Mencegahnya
Komunitas Muda Mudi Surabaya, Peduli Lingkungan Lewat Langkah Kecil Berdampak Nyata
BPKH Setor Rp2,7 Triliun ke Arab Saudi untuk DP Haji 2026
10 Usulan Dewan Pers Soal Perubahan UU tentang Hak Cipta
Arab Saudi Buat Proyek `Sulap` Sampah Jadi Energi Listrik
5 Sumber Penghasilan Amanda Manopo yang Menikah di Hotel Mewah
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Inovasi Koper Akses Ganda untuk Pengalaman Traveling Lebih Praktis dan Stylish
Ruang Aman Baru untuk Perempuan: Salon Premium yang Hadirkan Privasi dan Pemberdayaan
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia, Saling Membantu dan Memberi Dukungan