Jual Rokok di Area Terlarang Bandung Bakal Kena denda Rp50 Juta

Reporter : Maulana Kautsar
Jumat, 15 November 2019 08:01
Jual Rokok di Area Terlarang Bandung Bakal Kena denda Rp50 Juta
Akan diberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan ketat.

Dream - Pemerintah Kabupaten Bandung memperketat peredaran rokok di wilayahnya. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan mulai berlaku efektif pada Januari 2020. Aturan soal KTR ini akan disosialisasikan sejak awal 2018.

" Setelah satu tahun sosialisasi, lalu terbit Perbup Nomor 89 Tahun 2018 terkait juklaknya. Di mana per tanggal 8 Desember 2018, Perda itu sudah sah diberlakukan," kata Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat (Ekjah) Pemkab Bandung, Marlan, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 14 November 2019.

Marlan mengatakan, aturan itu belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena saat itu alat penegak Perda KTR belum diterbitkan. Saat ini, anggota satgas baru berjumlah 60 personel.

" Satgas terdiri dari unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, institusi terkait, organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat yang peduli kesehatan," ucap dia.

Dalam Perda tersebut ditentukan delapan KTR yang terbagi menjadi dua kriteria, yaitu KTR yang dilarang menyediakan tempat khusus merokok atau smoking area dan KTR yang bebas asap rokok hingga batas terluar.

" Fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar, tempat anak bermain, tempat ibadah dan angkutan umum, tidak boleh menyediakan smoking area. Bahkan dalam radius 100 meter dilarang melakukan aktivitas yang berhubungan dengan rokok, baik itu merokok, menjual, membeli, memproduksi maupun mengiklankan produk rokok," kata dia.

1 dari 1 halaman

Denda Puluhan Juta

Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Kawaludin, mengatakan, masyarakat yang melanggar Perda KTR akan mendapatkan sanksi, mulai dari sanksi administratif sampai pidana.

Sanksi administratif diberikan bagi lima KTR yang menyediakan smoking area. Sedangkan, sanksi pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling tinggi Rp500 ribu.

Aturan itu akan dikenakan kepada orang yang merokok dan membeli rokok di KTR, dan untuk pimpinan atau penanggung jawab KTR yang tidak menerapkan Perda KTR di instansinya.

Sanksi pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling tinggi Rp50 juta, untuk setiap orang yang menjual, mengiklankan, mempromosikan, memproduksi, dan atau memperagakan rokok di KTR.

" Per tanggal 1 Januari, jajaran kami akan mulai melakukan penindakan, kami berharap informasi ini dapat diketahui masyarakat secara luas,” kata Kawaludin.

Sumber: Liputan6.com/Huyogo Simbolon

Beri Komentar