Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Dream - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan laporan terbarunya dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Agar kasusnya semakin terang, pihaknya telah memeriksa 30 personel Polri.
" Kemarin ada 25 personel yang kita periksa, dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022, dikutip dari Liputan6.com.
Listyo menambahkan, total ada 11 personel Polri yang ditempatkan khusus, diduga terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.
" Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel beberapa waktu lalu, dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri," ungkapnya.
11 personel itu terdiri dari satu orang berpangkat bintang dua, kemudian dua orang berpangkat bintang satu.
" Dua kombes, tiga AKBP, dua Kompol, dan satu AKP," ujar Listyo.
Jumlah ini kemungkinan bisa bertambah di kemudian hari. " Ini kemungkinan masih bisa bertambah," kata Listyo.
Dream - Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Status tersangka Ferdy Sambo diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa 9 Agustus 2022.
" Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan sodara FS sebagai tersangka," kata Sigit di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Namun, Jenderal Sigit belum menyebutkan pasal yang dijeratkan kepada Ferdy Sambo. " Terkait pasal apa yang disangkakan nanti akan dijelaskan secara khsus Kabareskrim dan beberapa hal yang disampaikan pak Irwasum," tambah dia.
Brigadir J ditemukan meninggal dengan sejumlah luka tembak di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat sore, 8 Juli 2022.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan Bharada E, Brigadir RR, dan KM sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Bharada E atau Richard Eliezer merupakan sopir Putri Candrawathi, sedangkan Brigadir RR atau Ricky Rizal merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Bharada E dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman Pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Sementara, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR