Kepala Sekolah Dan Siswa Berpelukan Usai Seteru (Liputan6.com/M Syukur)
Dream - ADT, pelajar kelas XII SMA 2 Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, sempat menjadi tersangka. Dia dilaporkan ke polisi lantaran memukul guru sekaligus kepala sekolahnya, Bambang Fajrianto.
ADT kini bisa bernapas lega. Sang guru telah memaafkan anak didiknya itu sekaligus mencabut laporannya.
Humas Polres Indragiri Hulu, Ajun Inspektur Dua (Aipda) Misran, mengatakan damainya kepala sekolah dan siswanya terwujud setelah mediasi pada Senin lalu. Proses mediasi berjalan dengan difasilitasi oleh Kapolsek Kelayang, Ajun Komisaris Rinaldi Parlin.
" Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, H Rudiyanto, juga ikut memediasi bersama beberapa Kabid dan kepala desa," kata Misran, dikutip dari Liputan6.com.
Misran mengatakan baik ADT maupun Bambang sama-sama menceritakan peristiwa yang berujung pemukulan tersebut. Rupanya, pemicunya adalah pemanggilan orangtua oleh pihak sekolah lantaran tidak mampu membayar iuran sekolah sehingga ADT merasa sakit hati.
ADT sempat terancam tidak dapat mengikuti ujian pada 14 Maret 2019. Padahal, di hari yang sama, ibu ADT sudah datang dan membayar setengah dari total tunggakan iuran tersebut.
Melihat ibunya diperlakukan seperti itu, ADT marah dan mengamuk di luar kelas. Dia juga tidak terima almarhum ayahnya disebut-sebut.
Pelajar itu kemudian menantang kepala sekolah untuk berkelahi hingga terjadi pemukulan. Bambang tidak membalas tindakan ADT, namun mempolisikan siswanya itu.
" ADT mengaku salah dan berjanji tidak mengulanginya lagi," kata Misran.
Misran menjelaskan kejadian ini membuat Kadis Pendidikan Provinsi Riau, Rudiyanto, merasa prihatin. Kepala sekolah juga berjanji tidak memperkarakan siswanya lagi.
" Kapolsek Kalayang juga meminta masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Keduanya saling memaafkan dan siswa serta kepala sekolah berpelukan," ucap dia.
Selain itu, kepala sekolah juga akan memfasilitasi kebutuhan pendidikan ADT. Syaratnya, pelajar itu harus taat aturan sekolah.
" Kepala sekolah juga menyatakan mencabut tuntutan pidana ataupun perdata di kemudian hari," kata dia.
(Sah, Sumber: Liputan6.com/M Syukur)
Advertisement
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Bikin Ngakak, Solusi Tora Sudiro yang Sering Dipunggungi Oleh Sang Istri Saat Tidur
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama