Akhir Damai Kasus Siswa Ajak Duel Kepala Sekolah

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 20 Maret 2019 14:20
Akhir Damai Kasus Siswa Ajak Duel Kepala Sekolah
Kepala sekolah mencabut laporannya sehingga ADT bisa bebas.

Dream - ADT, pelajar kelas XII SMA 2 Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, sempat menjadi tersangka. Dia dilaporkan ke polisi lantaran memukul guru sekaligus kepala sekolahnya, Bambang Fajrianto.

ADT kini bisa bernapas lega. Sang guru telah memaafkan anak didiknya itu sekaligus mencabut laporannya.

Humas Polres Indragiri Hulu, Ajun Inspektur Dua (Aipda) Misran, mengatakan damainya kepala sekolah dan siswanya terwujud setelah mediasi pada Senin lalu. Proses mediasi berjalan dengan difasilitasi oleh Kapolsek Kelayang, Ajun Komisaris Rinaldi Parlin.

" Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, H Rudiyanto, juga ikut memediasi bersama beberapa Kabid dan kepala desa," kata Misran, dikutip dari Liputan6.com.

Misran mengatakan baik ADT maupun Bambang sama-sama menceritakan peristiwa yang berujung pemukulan tersebut. Rupanya, pemicunya adalah pemanggilan orangtua oleh pihak sekolah lantaran tidak mampu membayar iuran sekolah sehingga ADT merasa sakit hati.

 

 

1 dari 2 halaman

Tunggakan Iuran Sekolah Jadi Pemicu

ADT sempat terancam tidak dapat mengikuti ujian pada 14 Maret 2019. Padahal, di hari yang sama, ibu ADT sudah datang dan membayar setengah dari total tunggakan iuran tersebut.

Melihat ibunya diperlakukan seperti itu, ADT marah dan mengamuk di luar kelas. Dia juga tidak terima almarhum ayahnya disebut-sebut.

Pelajar itu kemudian menantang kepala sekolah untuk berkelahi hingga terjadi pemukulan. Bambang tidak membalas tindakan ADT, namun mempolisikan siswanya itu.

" ADT mengaku salah dan berjanji tidak mengulanginya lagi," kata Misran.

 

2 dari 2 halaman

Kepala Sekolah Bersedia Bantu

Misran menjelaskan kejadian ini membuat Kadis Pendidikan Provinsi Riau, Rudiyanto, merasa prihatin. Kepala sekolah juga berjanji tidak memperkarakan siswanya lagi.

" Kapolsek Kalayang juga meminta masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Keduanya saling memaafkan dan siswa serta kepala sekolah berpelukan," ucap dia.

Selain itu, kepala sekolah juga akan memfasilitasi kebutuhan pendidikan ADT. Syaratnya, pelajar itu harus taat aturan sekolah.

" Kepala sekolah juga menyatakan mencabut tuntutan pidana ataupun perdata di kemudian hari," kata dia.

(Sah, Sumber: Liputan6.com/M Syukur)