Catat! Aturan Kendaraan Pribadi Saat PSBB di Jakarta Mulai Jumat Besok

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Rabu, 8 April 2020 19:33
Catat! Aturan Kendaraan Pribadi Saat PSBB di Jakarta Mulai Jumat Besok
Ada beberapa penyesuaian.

Dream - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta pada Jumat, 10 April 2020. Sejumlah peraturan pembatasan transportasi akan mengikuti prosedur PSBB.

Menurut situs resmi Pemprov DKI Jakarta, akan ada dua jenis golongan yang berdampak dari PSBB, yaitu angkutan pribadi dan angkutan umum.

Untuk angkutan pribadi, Anies membentuknya menjadi empat kategori, diantaranya, mobil penumpang berjenis sedan, mobil bukan jenis sedan, sepeda motor, bus kapasitas 7 orang.

" Sedan bermuatan 4 orang hanya boleh diisi 3 orang, 1 pengemudi depan, dan 2 penumpang di belakang," menulis siaran pers diterima dari Liputan6.com,  Rabu, 8 April 2020.

Sedangkan untuk mobil pribadi dengan kapasitas 7 orang, hanya boleh diisi 4 penumpang. Pembagiannya, 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di tengah, dan 1 penumpang di belakang.

" Untuk sepeda motor tidak boleh berboncengan, satu pengemudi saja," tegasnya siaran pers tersebut.

Terakhir untuk mobil atau bus pribadi berkapasitas 7 orang, seementara dilarang beroperasi.

Sumber: Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro

1 dari 5 halaman

Daftar Kegiatan Dilarang dan Dibolehkan Saat PSBB Berlaku di Jakarta

Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Pembatasan Sosial Bersakala Besa (PSBB) mulai Jumat, 10 April 2020 mendatang. Langkah ini untuk menekan penambahan kasus positif virus corona.

Terdapat beberapa kegiatan yang dibolehkan dan dilarang selama pemberlakukan PSBB. Kegiatan-kegiatan tersebut tetap harus disesuaikan dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

" Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh Keputusan Menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dikutip dari

Anies menyatakan pihaknya telah melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait mengenai pembatasan-pembatasan yang akan diberlakukan pada Jumat nanti.

Berikut rangkuman dari beberapa kegiatan yang dilarang dan diperbolehkan saat PSBB berlangsung.

2 dari 5 halaman

Kegiatan yang dilarang selama PSBB:

1. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas.
2. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
3. Membuka seluruh fasilitas umum
Pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga dan museum.
4. Kegiatan sosial budaya.
5. Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.
6. Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.
7. Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.
8. Makan di restoran atau tempat makan umumnya. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.

3 dari 5 halaman

Kegiatan yang dibolehkan selama PSBB:

1. sektor kesehatan.
2. sektor pangan, makanan dan minuman.
3. Sektor energi , seperti air , listrik gas , pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa.
4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan.
5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa.
6. Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa.
7. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.
8. Sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.
9. Delivery barang

4 dari 5 halaman

Jokowi Tolak Permohonan Anies untuk Karantina Jakarta

Dream - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan bahwa Joko Widodo menoak permohonan karantina wilayah yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Menurut Fadjroel, Jokowi menyampaikan penolakan itu saat rapat terbatas pada Senin 30 Maret 2020. " Tidak diterima, itu otomatis ditolak," kata Fadjroel, dikutip dari Merdeka.com.

Menurut Fadjroel, Jokowi menyetujui penerapan karantina wilayah parsial oleh pemerintah kabupaten/kota. Tetapi, luasannya hanya sebatas lingkungan RT/RW, desa atau kelurahan, hingga kecamatan.

" Kalau tingkatan nasional atau provinsi itu harus di tangan Presiden. Tetapi Presiden tidak mengambil (opsi) karantina wilayah," kata Fadjroel.

5 dari 5 halaman

Karantina Tak Dibahas

Menurut dia, Peraturan Pemerintah mengenai karantina wilayah juga tidak dibahas dalam rapat terbatas tersebut. Pembahasan hanya berkaitan dengan aturan mudik Lebaran 2020.

" Otomatis sekarang tidak dibahas," kata dia.

Sebelumnya, Anies telah berkirim surat kepada Jokowi, memohon izin menerapkan karantina wilayah. Hal ini dibenarkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud mengatakan surat bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020 diterimanya pada Minggu sore, 29 Maret 2020. " Isinya minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah, itu saja dulu," kata Mahfud.

Sumber: Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

Beri Komentar