5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Masa jabatan RT dan RW telah diperpanjang oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dari tiga tahun menjadi 5 tahun. Perpanjangan masa jabatan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Pergub ditandatangani oleh Anies pada 28 April 2022, dan diunggah ke situs JDIH DKI Jakarta pada 17 Mei 2022.
" Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Lurah," demikian bunyi Pergub Pasal 28.
Pergub baru yang diteken oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu menganulir Pergub sebelumnya yang disahkan oleh Basuki Tjahaja Purnama, yang mengatur tentang masa jabatan pengurus RT/RW yaitu Nomor 171 Tahun 2016, yakni 3 tahun.
" Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian isi Pergub.
Dijelaskan dalam Pasal 28, bahwa masa jabatan pengurus RT - RW hanya boleh dua kali berturut-turut, atau tidak berturut-turut.
" Pengurus RT atau Pengurus RW hanya dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut."
Sumber: Liputan6.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?