Kisah Pilu TKW Indonesia 3 Tahun Disekap dan Disiksa Majikan di Malaysia

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Selasa, 28 September 2021 18:00
Kisah Pilu TKW Indonesia 3 Tahun Disekap dan Disiksa Majikan di Malaysia
Korban tidak diperbolehkan keluar dari rumah majikan dan tidak menerima gaji selama tiga tahun terakhir sejak 2018 hingga 2021.

Dream - Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia kembali menjadi korban penyiksaan dan penyekapan oleh majikannya selama tiga tahun terakhir. Wanita tersebut akhirnya bisa diselamatkan oleh otoritas Malaysia.

Penyelamatan TKW asal Indonesia itu dilakukan di daerah Ayer Tawar, Perak, Kamis 23 September 2021. Penyelamatan dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah Malaysia yang tidak mentolerir kerja paksa terhadap TKW dari negara manapun.

Dilansir World of Buzz, Selasa 28 September 2021, penyelamatan ini baru digelar setelah pihak Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia mengajukan protes pada 20 September 2021.

Tiga hari setelah pengajuan tersebut, tim yang terdiri dari pegawai Jabatan Tenaga Kerja (JTK), Badan Imigrasi Malaysia (MAPO), dan polisi, melakukan penggerebekkan ke rumah majikan tersebut.

Menurut keterangan pers humas Kementerian Sumber Manusia, TKW asal Indonesia itu disekap sekaligus mendapat berbagai ancaman. Ancaman berawal dari status TKW yang tidak memiliki izin bekerja resmi di Malyasia.

1 dari 3 halaman

Alami Pemotongan Gaji yang Besar

TKW tersebut pertama kali datang ke Malaysia di bulan Juni 2003 melalui bantuan agen penyaluran kerja. Setelah mendapatkan pekerjaan sebagai ART, gaji korban dipotong sebesar 350 Ringgit Malaysia (sekitar Rp1,2 juta) setiap bulannya.

Pemotongan gaji itu berlangsung selama empat bulan sebagai bayaran yang harus diberikan kepada agen penyalur.

“ Korban sama sekali tidak mengetahui pemotongan ini karena urusan gaji diserahkan kepada agen. Dan korbannya juga tidak memiliki kontrak tertulis perihal pekerjaannya,” jelas humas Kementerian Sumber Manusia.

Kontrak kerja korban diketahui telah resmi berakhir di bulan Juni tahun lalu. Akan tetapi, korban tidak diperbolehkan keluar dari rumah majikan dan tidak menerima gaji selama tiga tahun terakhir sejak 2018 hingga 2021.

2 dari 3 halaman

Disekap dan Disiksa

Jika ditotal, majikan berhutang gaji sebesar 25 ribu Ringgit Malaysia (sekitar Rp85 juta).

Tiap kali korban berusaha meminta gajinya dari majikan, yang diterima bukan uang, melainkan berbagai siksaan, salah satunya ditendang di bagian wajah.

Tak hanya itu, korban juga akan langsung dimarahi habis-habisan jika mengungkit keinginannya untuk pulang ke tanah air.

 

 

3 dari 3 halaman

Dalam Proses Pemulihan

Saat ini, korban yang masih trauma sedang ditampung sementara di Central Zone Shelter di Damansara setelah diberikan Interim Protection Order (IPO) oleh Pengadilan Sri Manjung.

IPO yang dimiliki korban akan menjamin keselamatan dan perlindungannya hingga tanggal 13 Oktober mendatang.

Sementara majikan yang menjadi pelaku penyiksaan dan penyekapan, meski tidak langsung ditangkap di tempat, tetapi kasusnya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.

Sumber: World of Buzz

Beri Komentar