Kemenag: Siulan, Rayuan hingga Tatapan Sensual Termasuk Kekerasan Seksual

Reporter : Okti Nur Alifia
Rabu, 19 Oktober 2022 11:10
Kemenag: Siulan, Rayuan hingga Tatapan Sensual Termasuk Kekerasan Seksual
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Dream - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan ucapan yang memuat rayuan, lelucon dan siulan yang bernuansa seksual merupakan bentuk kekerasan seksual. Termasuk menatap dengan nuansa seksual yang membuat seseorang tidak nyaman.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

“ Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual. Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, dikutip Dream dari Merdeka.com, Rabu, 19 Oktober 2022.

PMA ini diterbitkan sebagai langkah penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

" Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan," lanjut Anna.

1 dari 1 halaman

Hal-hal yang termasuk kekerasan seksual adalah perbuatan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

" Ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban,” ungkapnya.

Total berisi 20 pasal, PMA juga mengatur satuan Pendidikan untuk melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi.

Adapula aturan yang membahas sanksi bagi pelaku kekerasan seksual yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dengan sanksi pidana dan sanksi administrasi.

" Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan," kata Anna.

Anna mendorong, satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik untuk membahas isi dari PMA ini. 

Beri Komentar