Demo FPI (Merdeka.com)
Dream - Kementerian Agama mengambil sikap tegas melarang PNS bergabung maupun mendukung organisasi yang telah dinyatakan terlarang di Indonesia.
Selain menjaga persatuan bangsa, larangan tersebut juga bertujuan mencegah munculnya ekstremisme di kalangan PNS.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 8 Tahun 2021 tertanggal 3 Februari 2021. Lewat SE tersebut, PNS Kemenag dilarang berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya.
" ASN harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah yang sah, serta berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa," ujar Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali, melalui keterangan tertulis diterima Dream.
Terbitnya SE ini sebagai tindak lanjut di dikeluarkannya Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2012 tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
Menurut Nizar, afiliasi maupun dukungan PNS kepada organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status badan hukumnya dapat menimbulkan radikalisme negatif di lingkungan pegawai. Karena itu, ancaman tersebut perlu dicegah.
Sejumlah organisasi di Indonesia yang dinyatakan terlarang maupun status badan hukumnya dicabut hingga saat ini yaitu Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).
Secara rinci, SE tersebut memuat larangan bagi PNS Kemenag mencakup: menjadi anggota, memberikan dukungan langsung maupun tidak langsung, menjadi simpatisan, serta terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
PNS Kemenag juga dilarang menggunakan simbol-simbol dan atribut, menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, dan keterlibatan dalam kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
" PNS Kemenag juga dilarang melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya," jelas Nizar.
Lebih lanjut, Nizar mengatakan SE ini mengamanahkan pimpinan satuan kerja (satker) Kemenag untuk melakukan tindakan pencegahan keterlibatan PNS dalam organisasi terlarang. Hal itu bisa dilakukan dengan dengan memberikan pembekalan secara rutin tentang nilai-nilai dasar PNS, terutama dalam kaitan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugasnya.
" Buka aduan untuk lingkungan internal dan eksternal. Bila perlu lakukan tindakan pencegahan lainnya sesuai dengan ketentuan," kata Nizar.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib