Kemendagri: Tak Ada Perda Syariah yang Dicabut

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Rabu, 22 Juni 2016 09:43
Kemendagri: Tak Ada Perda Syariah yang Dicabut
Selama ini Perda Syariah yang banyak mengatur kegiatan keagamaan berada di bawah Kementerian Agama.

Dream - Kementerian Dalam Negeri melalu Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menegaskan tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan keagamaan yang dicabut pemerintah.

Dirjen Otonomi Daerah, Sumarsono menegaskan ribuan Perda yang sudha ditetapkan dicabut kebanyakan soal ketertiban umum.

Sementara Perda Syariah yang mengatur mengenai keagamaan selama ini berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.

" Perda Syariah itu tidak ada, yang ada Peraturan Daerah Ketertiban Umum, kalau yang menyangkut keagamaan itu berada di Kementerian Agama" , kata dia di Jakarta, Selasa, 21 Juni 2016.

Sumarsono menjelaskan mekanisme Pembuatan Perda harus seusai dengan aturan Undang-undang Dasar. Jika Perda tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka, hal tersebut bisa dihapus atau dicabut.

" Aturan penghapusan perda itu tahap akhirnya ada di pengadilan Mahkamah Agung, tapi Pemerintah Pusat sebagai atasan dari Pemerintah Daerah bisa menghapus Perda, namun sifatnya sementara. Putusan akhirnya tetap di pengadilan" , ucap dia.

Aturan pencabutan Perda dalam hal ini dapat dikatakan Pemerintah Pusat sebagai atasan, dan bisa mencabut Perda Provinsi, serta Pemda Provinsi dapat mencabut Perda Kabupaten/Kota.

Berdasarkan data, Penghapusan Peraturan Daerah/Peraturan kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang telah dibatalkan sebanyak 3143 Perda, diantara 1267 Perda/Perkada dibatalkan oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat, 1765 Perda/Perkada Provinsi, Kabupaten/Kota dibatalkan oleh Mendagri serta sebanyak 111 Peraturam Menteri Dalam Negeri dicabut oleh Mendagri.

Terkait dengan itu, Jimly Asshiddiqie, mantan Hakim MK mengatakan, jika ada Pemda yang merasa tidak puas terkait dengan pencabutan Perdanya, dapat mengajukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

" Mekanisme penghapusan Perda kan sudah diatur oleh UU No 23 Tahun 2014. Jika ada dari Pemda yang tidak menerima pencabutan Perdanya, silahkan melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara" , ujar dia.

Beri Komentar