Kenalan Di Medsos Lanjut Lamaran, Pemuda Bantul Malah Jadi Korban Pembacokan
Dream - Ini pelajaran bagi kaum pria bahwa melamar wanita untuk dijadikan istri harus tahu latar belakangnya agar tidak terjadi salah paham di kemudian hari.
Jika sampai Hari H masih belum tahu siapa sebenarnya calon istri kita, maka bisa bernasib sial seperti pemuda dari Jawa Tengah berikut ini.
Seorang pemuda bernama berinisial R menjadi korban penganiayaan di salah satu rumah kontrakan di Dusun Sumberan, Kelurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul.
Pemuda berusia 18 tahun tersebut dibacok oleh suami dari wanita yang akan dilamarnya. Akibatnya warga Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo, itu mengalami luka serius.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengungkapkan kronologis kejadian yang cukup mengejutkan warga Kulonprogo tersebut.
Jeffry mengatakan, korban dan wanita berinisial WD awalnya berkenalan melalui media sosial. Mereka bahkan sudah pernah jumpat darat.
Sayangnya, korban tidak tahu kalau wanita yang diincarnya itu sudah berkeluarga. Sementara WD sendiri tak pernah mengaku kalau dia sudah bersuami.
" Saat korban datang ke rumah ingin berjumpa dan berniat serius tetapi tidak mengetahui kalau [istri terlapor] sudah berkeluarga," kata Jeffry.
Peristiwa penganiayaan berupa pembacokan tersebut terjadi pada Minggu, 4 Desember 2022, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat hari menjelang siang tersebut, korban datang ke rumah kontrakan pelaku berinisial BPJ.
Saat itu korban belum mengetahui bahwa wanita yang akan dilamarnya adalah istri BPJ. Korban mengira pelaku adalah kakak dari WD.
Namun BPJ menjelaskan bahwa ia merupakan istri sah dari WD. Tapi korban rupanya tidak percaya dengan penjelasan BPJ sehingga terjadi percekcokan.
BPJ yang sudah terlanjur emosi segera masuk ke dalam dan mengambil sebilah pedang dari dapur rumahnya.
Senjata tajam tersebut kemudian dibacokkan ke arah korban sebanyak dua kali. Akibat bacokannya korban mengalami luka sobek pada bagian kepala dan jari tangan kanan.
" Korban harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Ludira Husada Tama karena luka sobek kepala dan jari tangan kanan," jelas Jeffry.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban tidak terima. Paman korban melaporkan peristiwa pembacokan tersebut ke Polsek Kasihan.
" Terlapor sudah diamankan dan sedang dalam peneriksaan di Polsek Kasian," tambah Jeffry.
Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dikenai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sumber: Harian Jogja
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR