Kenalan di Medsos Lanjut Lamaran, Pemuda Bantul Malah Jadi Korban Pembacokan, Rupanya Wanita Pujaan Istri Orang

Reporter : Sugiono
Selasa, 13 Desember 2022 07:00
Kenalan di Medsos Lanjut Lamaran, Pemuda Bantul Malah Jadi Korban Pembacokan, Rupanya Wanita Pujaan Istri Orang
Jadi pelajaran ketika melamar seorang wanita harus tahu latar belakangnya agar tidak terjadi salah paham di kemudian hari.

Dream - Ini pelajaran bagi kaum pria bahwa melamar wanita untuk dijadikan istri harus tahu latar belakangnya agar tidak terjadi salah paham di kemudian hari.

Jika sampai Hari H masih belum tahu siapa sebenarnya calon istri kita, maka bisa bernasib sial seperti pemuda dari Jawa Tengah berikut ini.

Seorang pemuda bernama berinisial R menjadi korban penganiayaan di salah satu rumah kontrakan di Dusun Sumberan, Kelurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul.

Pemuda berusia 18 tahun tersebut dibacok oleh suami dari wanita yang akan dilamarnya. Akibatnya warga Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo, itu mengalami luka serius.

1 dari 4 halaman

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengungkapkan kronologis kejadian yang cukup mengejutkan warga Kulonprogo tersebut.

Jeffry mengatakan, korban dan wanita berinisial WD awalnya berkenalan melalui media sosial. Mereka bahkan sudah pernah jumpat darat.

Sayangnya, korban tidak tahu kalau wanita yang diincarnya itu sudah berkeluarga. Sementara WD sendiri tak pernah mengaku kalau dia sudah bersuami.

" Saat korban datang ke rumah ingin berjumpa dan berniat serius tetapi tidak mengetahui kalau [istri terlapor] sudah berkeluarga," kata Jeffry.

2 dari 4 halaman

Peristiwa penganiayaan berupa pembacokan tersebut terjadi pada Minggu, 4 Desember 2022, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat hari menjelang siang tersebut, korban datang ke rumah kontrakan pelaku berinisial BPJ.

Saat itu korban belum mengetahui bahwa wanita yang akan dilamarnya adalah istri BPJ. Korban mengira pelaku adalah kakak dari WD.

Namun BPJ menjelaskan bahwa ia merupakan istri sah dari WD. Tapi korban rupanya tidak percaya dengan penjelasan BPJ sehingga terjadi percekcokan.

3 dari 4 halaman

BPJ yang sudah terlanjur emosi segera masuk ke dalam dan mengambil sebilah pedang dari dapur rumahnya.

Senjata tajam tersebut kemudian dibacokkan ke arah korban sebanyak dua kali. Akibat bacokannya korban mengalami luka sobek pada bagian kepala dan jari tangan kanan.

" Korban harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Ludira Husada Tama karena luka sobek kepala dan jari tangan kanan," jelas Jeffry.

4 dari 4 halaman

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban tidak terima. Paman korban melaporkan peristiwa pembacokan tersebut ke Polsek Kasihan.

" Terlapor sudah diamankan dan sedang dalam peneriksaan di Polsek Kasian," tambah Jeffry.

Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dikenai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sumber: Harian Jogja

Beri Komentar