Kepsek Di Surabaya Tilap Uang Koperasi Rp2,3 Miliar, Dihabiskan Untuk Bangun Rumah Hingga Kosan (ist/jawapos)
Dream - Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu SD Negeri di Surabaya, Jawa Timur, berinisial MI, mengaku telah menggunakan uang koperasi KPRI Tegar senilai Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.
Dia menggunakan uang koperasi milik 200 guru SD tersebut untuk membangun rumah dan membeli tanah untuk pasar.
" Waktu sepuluh tahun saya jadi bendahara. Saya pakai dulu uangnya buat bangun rumah dan pasar," kata MI, dikutip pada Jumat 23 Juni 2023.
MI berdalih hanya meminjam sementara dan akan melunasi dengan cara dicicil. Namun hingga saat ini uang sebanyak Rp2,3 miliar tersebut belum ia cicil.
Persoalan dugaan penggelapan dana koperasi KPRI sebanyak Rp2,3 miliar tersebut sebenarnya telah bergulir sejak 2019.
Namun saat itu para guru masih mempercayakan uangnya terhadap pelaku dan tidak menaruh curiga sedikit pun.
Para guru percaya sebab MI terlihat memiliki banyak usaha dan rumah mewah. Terlebih MI telah 10 tahun dipercaya menjadi bendahara koperasi. Dia bahkan pernah menduduki posisi sebagai ketua.
Akibat memakai uang koperasi, rumah MI digeruduk sejumlah guru yang meminta pertanggungjawaban.
Sebanyak 75 guru yang mewakili 200 guru SD lainnya yang menjadi korban datang berbondong-bondong menagih uang sebesar Rp2,3 miliar di depan rumah MI.
“ Lha rumahnya megah seperti ini, ternyata dibangun dengan uang koperasi. Ayo kita sita saja setifikat rumah dan tanahnya,” teriak salah seorang guru, dilansir dari beritatkp.
“ Kami tidak terima kalau digunakan untuk kepentingan pribadi, karena uang itu uang seluruh anggota koperasi, kami sekarang ramai-ramai nagih uang kami agar dikembalikan,” kata seorang guru bernama Titik.
Mendengar kabar itu, Wali Kota Surabaya Armuji turun tangan dan mendatangi kediaman MI. Armuji menegaskan, uang tersebut merupakan hak para guru dan harus dikembalikan.
Dia mengusulkan adanya ambil alih pengelolaan aset milik MI. " Opsi solusinya adalah mengambil alih pengelolaan pasar atau kos-kosan oleh anggota, dengan perjanjian notaris,” kata dia.
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
75 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Bisa Jadi Caption Media Sosial
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk