Persoalkan Nepotisme dan Bansos Bukan Hasil Pilpres, KPU Minta MK Tolak Gugatan Pilpres AMIN

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 28 Maret 2024 15:36
Persoalkan Nepotisme dan Bansos Bukan Hasil Pilpres, KPU Minta MK Tolak Gugatan Pilpres AMIN
KPU meminta hakim MK untuk menolak atau minimal tidak menerima gugatan dari tim kuasa hukum pasangan Capres-Cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

1 dari 12 halaman

Persoalkan Nepotisme dan Bansos Bukan Hasil Pilpres, KPU Minta MK Tolak Gugatan Pilpres AMIN

Persoalkan Nepotisme dan Bansos Bukan Hasil Pilpres, KPU Minta MK Tolak Gugatan Pilpres AMIN © Sidang PHPU MK 2024 maverick

2 dari 12 halaman

© Sidang PHPU MK 2024 maverick

Dream - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atas hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

3 dari 12 halaman

Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim menyampaikan, gugatan Anies-Muhaimin tidak mendalilkan tentang perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi kewenangan MK.

“Bahwa permohonan pemohon sama sekali tidak mendalilkan perselisihan tentang hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, akan tetapi pemohon mendalilkan yang pertama, dugaan pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur dan adil,” kata Hifdzil dalam Sidang lanjutan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024

4 dari 12 halaman

© KPU Minta MK Tolak Gugatan Pilpres AMIN, Kabur Persoalkan Nepotisme dan Bansos, Bukan Hasil Pilpres Youtube Liputan6

Menurut Hifdzil, permohonan yang dibuat tim kuasa hukum AMIN itu tak sesuai dengan format yang telah ditentukan. Sehingga permohonan itu seharusnya ditolak atau setidaknya tidak diterima.

5 dari 12 halaman

“Hanya memasukkan rekapitulasi suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang ditetapkan oleh termohon tanpa menyandingkan dengan hasil perolehan suara menurut pemohon,”

6 dari 12 halaman

“Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas materi muatan permohonan pemohon, bukanlah muatan permohonan pemohon bukanlah materi muatan perselisihan hasil pemilihan umum yang dapat diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Bahwa dengan demikian, per

7 dari 12 halaman

© Sidang PHPU MK 2024 maverick

Tak hanya itu, KPU juga meminta MK menolak gugatan Anies-Muhaimin karena dianggap kabur. Alasannya, gugatan yang dibuat Paslon nomor urut 01 ini tak menyoalkan tentang perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

8 dari 12 halaman

“Bahwa dalil-dalil pemohon merupakan dalil-dalil yang tidak jelas dan kabur, baik mengenai pihak, objek sengketa, tempat terjadinya, dan dasar hukum yang dipergunakan sebagai dasar permohonan, yang sama sekali tidak mengarah pada perkara perselisihan hasi

9 dari 12 halaman

© Sidang PHPU MK 2024 maverick

Namun, menurut KPU, tim Anies-Muhaimin justru mendalilkan pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif, pengerahan kepala desa, keterlibatan aparat negara, hingga penyalahgunaan bantuan sosial.

10 dari 12 halaman

“Hal-hal seperti nepotisme, pengangkatan pejabat kepala daerah yang masif untuk mengarahkan pilihan, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa, sampai dengan penyalahgunaan bantuan sosial,”

11 dari 12 halaman

“Bahwa dengan demikian permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, keluar dari perihal permohonan, dan semakin tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil Pemilihan umum. Permohonan pemohon haruslah ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diteri

12 dari 12 halaman

Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Mereka menuntut MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 karena berbagai dugaan kecurangan.

Dalam petitumnya, Tim Hukum AMIN meminta penyelenggaraan pemungutan suara ulang dilakukan tanpa Pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran.

Beri Komentar