Dream - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atas hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim menyampaikan, gugatan Anies-Muhaimin tidak mendalilkan tentang perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi kewenangan MK.
“Bahwa permohonan pemohon sama sekali tidak mendalilkan perselisihan tentang hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, akan tetapi pemohon mendalilkan yang pertama, dugaan pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur dan adil,” kata Hifdzil dalam Sidang lanjutan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024
Menurut Hifdzil, permohonan yang dibuat tim kuasa hukum AMIN itu tak sesuai dengan format yang telah ditentukan. Sehingga permohonan itu seharusnya ditolak atau setidaknya tidak diterima.
Tak hanya itu, KPU juga meminta MK menolak gugatan Anies-Muhaimin karena dianggap kabur. Alasannya, gugatan yang dibuat Paslon nomor urut 01 ini tak menyoalkan tentang perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Namun, menurut KPU, tim Anies-Muhaimin justru mendalilkan pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif, pengerahan kepala desa, keterlibatan aparat negara, hingga penyalahgunaan bantuan sosial.
Sebelumnya, Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Mereka menuntut MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 karena berbagai dugaan kecurangan.
Dalam petitumnya, Tim Hukum AMIN meminta penyelenggaraan pemungutan suara ulang dilakukan tanpa Pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur