Awal Mula Kasus 4 Ibu Pelempar Gudang Tembakau di NTB

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 24 Februari 2021 12:01
Awal Mula Kasus 4 Ibu Pelempar Gudang Tembakau di NTB
Persoalan dipicu gudang pabrik yang mengeluarkan bau zat kimia menyengat. Upaya mediasi sudah sering dilakukan tapi selalu gagal

Dream - Penahanan empat orang ibu yang membawa dua balita di Rutan Praya mendapat sorotan banyak pihak. Mereka ditahan atas tuduhan pengrusakan dan terancam pidana di atas lima tahun.

Mereka dilaporkan ke polisi lantaran melempari atap gudang tembakau di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Tindakan mereka membuat pemilik gudang tidak terima.

Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono, menjelaskan penanganan kasus tersebut sudah dijalankan sesuai prosedur.

" Telah dilakukan mediasi sebanyak sembilan kali oleh Kapolres Lombok Tengah namun tidak berhasil," ujar Argo, dikutip dari Merdeka.com.

Menurut Argo, kasus ini bermula dari informasi adanya penolakan warga Dsun Eyat Nyiur, Desa Wajageseng terhadap beroperasinya Usaha Dagang (UD) Mawar Putra pada 1 Agustus 2020. Warga beralasan aroma bahan kimia yang digunakan untuk campuran tembakau sangat menyengat dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan seperti sesak napas, batuk, dan penyakit lainnya.

 

1 dari 3 halaman

Perjanjian Hasil Mediasi Dibatalkan

Awalnya dilakukan mediasi antara warga dengan Suardi, selaku pimpinan UD Mawar Putra. Mediasi. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan pihak UD Mawar Putra bersedia menanggung biaya pengobatan warga yang terkena dampak bau zat kimia.

Pada 10 Agustus 2020, pihak UD Mawar Putra melayangkan pengaduan ke Polsek Kopang mengenai dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan berupa pelemparan atap rumah Suardi oleh Rahmatullah. Akibatnya, surat pernyataan damai yang telah dibuat menjadi batal.

Kasus ini sampai ke DPRD Kabupaten Loteng. Akhirnya, digelar pertemuan di Kantor DPRD pada 8 September 2020 dan warga meminta UD Mawar Putra ditutup.

Dua hari kemudian digelar lagi pertemuan di DPRD membahas izin usaha UD Mawar Putra. Selanjutnya, beberapa anggota DPRD Loteng bersama LSM Lira dan Kepala Desa Wajageseng mengecek lokasi dan tidak didapati aktivitas produksi maupun bau zat kimia dari UD Mawar Putra.

Pada 16 September 2020, sebuah video beredar melalui YouTube dan Facebook, memperlihatkan salah satu warga Dusun Eyat Nyiur, NH, meminta tolong agar UD Mawar Putra ditutup. Permintaan tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.

" 30 September 2020, berlangsung pertemuan antara Komisi II DPRD Kabupaten Loteng, Camat Kopang dan Kades Wajageseng guna membahas permasalahan yang terjadi. Komisi II DPRD Kabupaten Loteng meminta untuk segera dilakukan mediasi kembali," kata Argo.

2 dari 3 halaman

Diminta Pindah Lokasi, Tapi...

Pada 7 Oktober 2020, dilakukan audiensi oleh LSM Lira dengan Pemerintah Desa Wajageseng agar UD Mawar Putra dipindahkan ke lokasi yang jauh dari pemukiman warga. Keesokan harinya, LSM Lira dan warga meminta Kades Wajageseng menutup atau memindahkan lokasi UD Mawar Putra dan menyebut bila tidak dipenuhi akan diadakan unjuk rasa.

" 11 Oktober 2020, telah dilaksanakan mediasi di Polsek Kopang dan tidak menghasilkan kesepakatan. Dan selanjutnya tokoh masyarakat bernama Dilman berkunjung ke Polsek Kopang dan menyampaikan bahwa warga Desa Wajageseng bersedia menghentikan permasalahan tersebut apabila Suardi mencabut laporannya," terang Argo.

Mediasi dilakukan kembali di Polres Loteng namun tetap tidak mencapai titik temu. Secara keseluruhan, mediasi yang digelar kepolisian sebanyak sembilan kali, kata Argo.

 

3 dari 3 halaman

Mediasi Gagal

Mediasi gagal, terjadi aksi pelemparan batu ke atap gudang UD Mawar Putra membuat para pekerja takut dan menghentikan pekerjaan. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polres Loteng oleh Suardi

Berkas perkara dinyatakan sudah lengkap atau P-21 pada 3 Februari 2021 namun tidak dilakukan penahanan terhadap para terlapor. Pada 16 Februari penyidik Polres Loteng menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan tahap kedua.

" Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan," tutur Argo.

Dia menambahkan Polri sudah berkoordinasi dengan Kajari dan Ketua PN Lombok Tengah untuk melakukan sidang secara virtual.

(Sumber: Merdeka.com/Ya'cob Billiocta)

Beri Komentar