TikTokers Viens Boys (Foto: Merdeka.com)
Dream - Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur menangani kasus dugaan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kafe I-Club di wilayah hukumnya yang melibatkan TikTokers asal Solo, Viens Boys.
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan kepolisian telah memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dan saksi-saksi. Di antara yang dipanggil terdapat personel Viensboys, manajemen Viens Boys, dan manajemen I-Club.
" Sejak kemarin sore hingga hari ini masih terus kami lakukan pemeriksaan dan interogasi. Kami dalami juga apakah di dalamnya ada unsur pidana," ujar AKBP Dewa di Madiun, 25 Januari 2021 malam.
Dari hasil gelar perkara, polisi menemukan fakta bahwa keberadaan Viens Boys di Kota Madiun adalah inisiatif salah satu anggota manajemen mereka untuk " roadshow test food" atau review makanan. Aktivitas itu berlangsung di Kafe I-Club Kota Madiun kemudian diunggah di laman media sosial mereka.
" Saat ini masih kami selidiki lebih lanjut bagaimana para penggemarnya bisa berkumpul. Jika ada ajakan, berarti ada unsur pidana di dalamnya," kata Dewa.
Selain mengumpulkan saksi-saksi, petugas kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, alat CCTV dan isi rekamannya, keterangan dari petugas keamanan, manajemen dan pengunjung yang ada di lokasi kejadian.
Dewa mengatakan pelaku terancam sanksi dari Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara.
" Namun demikian saat ini kami masih mendalami pemeriksaan saksi-saksi. Untuk penetapan tersangka diperlukan gelar perkara lebih lanjut," katanya.
Seperti diketahui, acara temu penggemar artis TikTok asal Solo, Viens Boys, di Kafe I-Club Kota Madiun pada Minggu, 24 Januari 2021, menuai protes dan melanggar aturan PPKM. Hal itu karena kegiatannya menimbulkan kerumunan di saat Kota Madiun wajib melakukan PPKM saat pandemi sehingga akhirnya ditangani oleh kepolisian setempat.
Sumber: merdeka.com
Dream - Perusahaan Label dan management penyanyi Virgoun, PT Digital Rantai Maya menggugat platform berbagai TikTok dan induk perusahaannya ByteDance Inc senilai Ro13,1 miliar. Gugatan dilayangkan karena tuduhan pelanggaran hak cipta atas lagu milik Virgoun.
Pihak label mengklaim melakukan perjanjian dengan Virgoun tentang label rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 November 2015 adalah sah.
Dengan perjanjian tersebut, PT Digital Rantai Maya mengklaim sebagai pemegang hak cipta dari lagu-lagu Virgoun. Sementara, TikTok dan ByteDance dianggap bukanlah pemegang hak terkait atas lagu-lagu milik Virgoun.
Gugatan hak cipta ini didaftarkan oleh PT Digital Rantai Maya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Januari 2021, dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst, seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 22 Januari 2021.
Menurut jadwal, sidang pertama terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh TikTok dan ByteDance ini akan digelar pada Kamis 22 April 2021 pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Adapun petitum hukum yang dilayangkan kepada TikTok dan ByteDance adalah adalah meminta pihak tergugat, dalam hal ini TikTok dan ByteDance untuk mengganti uang kepada penggugat senilai Rp 3,1 miliar karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound atau master rekaman milik penggugat.
Selain itu, TikTok dan ByteDance juga diminta mengganti uang kerugian secara immateril kepada penggugat sebesar Rp 10 miliar.
" Para tergugat untuk mengganti kerugian secara immateril kepada penggugat sebesar Rp 10 miliar karena penggugat mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan, sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis penggugat di masa yang akan datang," tulis petitum tersebut.
Dengan kedua nilai gugatan di atas, total biaya ganti rugi atas dugaan kasus pelanggaran hak cipta atas lagu-lagu milik PT Digital Rantai Maya menjadi Rp 13,1 miliar.
Selain itu, PT Digital Rantai Maya meminta pihak TikTok dan ByteDance melayangkan surat permohonan maaf dengan memasang iklan di media cetak selama tiga hari berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman.
Permohonan maaf ini dapat dilakukan jika putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht).
TikTok juga digugat membayar uang paksa atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 10 juta setiap hari keterlambatan pembayaran. Selain itu, TikTok dan ByteDance juga diminta membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara.
Terkait dengan kasus ini, pihak TikTok belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi.
(Sumber : Liputan6.com)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR