Mahfud MD Ingatkan PTUN Jangan Main-Main Mencoba Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 6 Februari 2024 13:36
Mahfud MD Ingatkan PTUN Jangan Main-Main Mencoba Kabulkan Gugatan Anwar Usman
Mahfud Ingatkan PTUN Soal Permohonan Anwar Usman: Jangan Main-Main Mencoba Mengabulkan

Putusan MKMK soal pelanggaran etika Anwar Usman bukan keputusan tata negara.

1 dari 10 halaman

Mahfud MD Ingatkan PTUN Jangan Main-Main Mencoba Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Mahfud MD Ingatkan PTUN Jangan Main-Main Mencoba Kabulkan Gugatan Anwar Usman © Mahfud MD di Tabrak Prof 2024 maverick

Putusan MKMK soal pelanggaran etika Anwar Usman bukan keputusan tata negara.

2 dari 10 halaman

© Mahfud MD di Tabrak Prof 2024 maverick

Dream - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengingatkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk tidak bermain-main dengan gugatan hakim konstitusi sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

3 dari 10 halaman

“PTUN jangan main-main untuk mencoba mengabulkan permohonan Uncle (paman) Usman,”

4 dari 10 halaman

Mahfud menilai, PTUN tak dapat mengabulkan permohonan Anwar Usman yang meminta pencopotannya dibatalkan. Alasannya, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bukan keputusan tata negara yang bisa diadili PTUN.


“Karena PTUN itu hanya mengadili keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final. Sedangkan keputusan MKMK ini bukan keputusan tata negara, melainkan keputusan profesional dewan etik,” jelas Mahfud.

5 dari 10 halaman

© Mahfud Ingatkan PTUN Soal Permohonan Anwar Usman: Jangan Main-Main Mencoba Mengabulkan Youtube Mahfud Md Official

Pada kesempatan itu, Mahfud juga membandingkan persoalan Anwar Usman dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik oleh KPU RI yang tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres.

6 dari 10 halaman

“Sama dengan soal kasus Mahkamah Konstitusi. Pembuatan keputusannya itu melanggar etika yang sangat berat, sehingga Mas Gibran lolos dengan cara melanggar etika, tapi menurut konstitusi, oke keputusan jalan, tetapi yang dihukum adalah siapa-siapa yang mel

7 dari 10 halaman

“Itulah sebabnya. Lalu, Uncle (paman) Usman diberhentikan, itu sudah jelas melanggar etika berat. Sekarang Uncle Usman ini mengadu lagi ke PTUN agar pencopotannya dibatalkan,”

8 dari 10 halaman

© Mahfud Ingatkan PTUN Soal Permohonan Anwar Usman: Jangan Main-Main Mencoba Mengabulkan Merdeka.com/Imam Buhori

Sebelumnya, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.

9 dari 10 halaman

"Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023, tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,"

bunyi isi gugatan pokok perkara Anwar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, di Jakarta dikutip dari Merdeka.com.

10 dari 10 halaman

Dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar juga meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK itu dicabut. Anwar juga meminta Suhartoyo selaku tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK.


" Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan," demikian pokok gugatan Anwar Usman.

Beri Komentar