Dream - Komplotan pencuri amatir di Solo, Jawa Tengah, melakukan aksi nekat dengan membobol toko elektronik dan menggasak 59 iPhone. Namun karena panik dan kebingungan, komplotan maling itu membuang 41 iPhone ke Sungai Bengawan Solo.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Sakitadi mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial RR dan DWS. Saat beraksi, keduanya dibantu pelaku lain berinisial P yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.
Setelah menggasak puluhan iPhone di konter HP, mereka langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor. Setiba di jembatan di Jalan Kyai Mojo, para pelaku berhenti dan memarkirkan sepeda motor.
Mereka lantas membuang sebagian barang curian ke sungai. Sementara sisa HP dikubur di tanah di pinggir sungai.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa beberapa iPhone. Mereka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.
“Pengakuan pelaku, mereka nekat membobol konter HP karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Total kerugian akibat pencurian itu senilai Rp300 juta,” ujar dia.
Tersangka RR mengaku membuang barang curian ke sungai lantaran takut terlacak polisi karena ponsel curian dalam kondisi aktif. Selang beberapa hari, pelaku kembali mendatangi pinggir sungai untuk menggali tanah dan mengambil barang curian.
Barang curian itu lantas dijual secara online seharga Rp1 juta per unit. “Dijual secara online. Kalau ada yang membeli langsung dikirim ke alamat tujuan. Pembeli berasal dari beberapa daerah. Ada juga pembeli yang berasal dari Jawa Barat,” ujar dia.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN